Transparansi Impresif Pangdam XII

Transparansi dan ketegasan Kodam XII/Tanjungpura di bawah komando Mayjen TNI Erwin Hudawi Lubis, patut diapresiasi tinggi.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Andri Aryo Nugroho, yang diduga dilakukan belasan prajurit se-Batalyon Armed 16/105 Tarik Ngabang, 17 Januari 2012, langsung ditindak tegas.
Hingga kini 12 prajurit Yon Armed Tarik, dijebloskan tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa pun alasannya, kekerasan menjurus penyiksaan dalam penegakan disiplin prajurit, berpotensi menodai citra dan marwah TNI.
Panglima TNI, 27 September 2010, bahkan mengeluarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 73/IX/2010. Perpang yang mengatur Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam Dalam Penegakan Hukum di Lingkungan TNI.
Kendati belum diuraikan detail definisi penyiksaan sebagaimana Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan, lazimnya Perpang digunakan spirit mewujudkan prajurit TNI profesional, andal, cerdas dan berke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Penerbitan Perpang sesungguhnya bagian upaya mengimplementasikan pembinaan hukum lingkungan TNI. Hukum ditelakkan secara strategis sebagai landasan dan perekat pembangunan TNI modern.
Landasan kekuatan pokok pertahanan dalam konteks tugas Operasi Militer Perang, maupun landasan sebagai bagian komponen pembangunan bangsa dalam hubungan pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Delapan Wajib TNI pun mudah teramalkan. Antara lain, prajurit TNI wajib ramah tamah kepada rakyat. Bersikap santun terhadap rakyat. Menjunjung tinggi kehormatan wanita. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
TNI senantiasa menjadi tauladan sikap dan kesederhanaannya. Tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Prajurit TNI juga wajib menjadi pelopor usaha-usaha mengatasi kesulitan rakyat sekitar.
Lazimnya TNI kembali ke jatidirinya, jika nilai dan norma ini teramalkan dalam kehidupan konkret. TNI dari rakyat, untuk rakyat adalah intisari eksistensi dan sejarah TNI.
Sinergis prinsip Jenderal Besar Soedirman, sokoguru TNI. Supremasi demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi jadi prinsip kebijakan politik negara yang dianut Jenderal Besar Soedirman.
Tunduk pada hukum juga melekat dalam Sumpah Prajurit. Watak ksatria berbasis ketakwaan kepada Tuhan, jujur, adil, menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit, jelas terpatri dalam Sapta Marga.
Nilai-nilai mulia ini, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI hingga kode etik perwira merupakan pedoman tugas yang terintegrasi dalam kode etik. Sungguh ganjil, manakala masih terjadi praktik kekerasan dan penyiksaan dalam TNI sendiri.
Prajurit TNI manusia biasa. Memiliki hak asasi manusia berlaku universal. Tidak bisa diperlakukan semena-mena, apalagi karena metode kekerasan usang dalam penegakan disiplin prajurit.
Bagaimana duka orangtua, saudara dan kerabat Serda Andri yang tewas di tangan teman-teman sendiri? Serda Andri bukan gugur dalam mempertahankan kedaulatan negara? Masyarakat Kalbar dan Indonesia pun turut berduka.
Adili semua prajurit perusak citra TNI secara transparan dan adil. Peradilan militer di bawah Mahkamah Agung, kini terbuka umum. TNI tak boleh lemah dan rusak akibat ulah beberapa prajurit penoda reformasi TNI. (*)

