Hak Pejalan Kaki yang Dinomorduakan

Lengkapi Lampu Isyarat

ZEBRA cross atau tempat penyeberangan pejalan kaki yang dicat hitam putih seperti binatang zebra merupakan “lintas bagi para pejalan kaki” yang

Tayang:
Editor: Dheny Irwan Saputra
Oleh: H Muhammad Arsyad
Pensiunan PNS/Widyaiswara Pemprov Kalsel

ZEBRA cross atau tempat penyeberangan pejalan kaki yang dicat hitam putih seperti binatang zebra merupakan “lintas bagi para pejalan kaki” yang dilindungi keberadaannya oleh peraturan lalu lintas jalan.

Di negara-negara maju, lintasan ini sangat dihormati oleh para pengguna jalan (kenderaan bermotor), sehingga setiap ada orang yang berdiri di pinggir lintasan ini (ingin menyeberang) mereka otomatis berhenti, karena setiap zebra cross dilengkapi dengan “lampu isyarat” (hijau dan merah yang berarti boleh atau tidak boleh menyeberang).

Di tempat kita jangankan lampu isyarat di zebra cross, di persimpangan jalan saja lampu pengatur lalu lintasnya belum sepenuhnya tertata baik. Kondisi inilah yang sering menjadi penyebab diabaikannya hak-hak pejalan kaki.

Tidak heran apabila serombongan ibu-ibu pulang pengajian dengan menggunakan angkutan kota, membujuk sang sopir untuk berputar arah agar bisa turun di seberang jalan, walaupun harus membayar ongkos taksi 2 x lipat.

Di sinilah diperlukan kesadaran para pengguna kenderaan bermotor untuk memberi kesempatan kepada pejalan kaki yang ingin menyeberang, terutama di setiap zebra cross, karena Anda juga punya kaki yang suatu saat akan dipergunakan untuk menyeberang jalan. Damailah negeriku.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved