Nasib Denny Indrayana di Tangan MK

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Persidangan Uji Materiil Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan status Wamenkumham Denny Indrayana akan ditentukan dalam waktu dekat.
"Mungkin sekitar bulan depan karena masih dalam tahap pembahasan," ujar Panitera MK, Kasianur Sidauruk saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Pembahasan yang dimaksud Kasianur Sidauruk yaitu para hakim konstitusi tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk melakukan pembahasan perkara.
"Setelah dilakukan pembahasan, barulah pengucapan putusan perkara," terang Kasianur Sidauruk.
Sementara itu, sebelumnya salah satu Hakim Konstitusi yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku belum bisa memastikan keputusan tersebut seperti apa.
Dia menjelaskan, masih harus didiskusikan terlebih dahulu kepada seluruh Hakim Konstitusi mengenai perkara ini dan pendapat para hakim dalam RPH pun bervariasi apakah jabatan wamen inkonstitusional atau tidak.
"Ada yang mengatakan iya dan tidak," terangnya.
Seperti diketahui, Januari 2012 lalu Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji permohonan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementErian Negara.
Menurut Yusril, kedudukan wakil menteri tidak sejalan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.


