Banyaknya Pasangan Muda Menikah Dini

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tergolong tinggi angka pernikahan usia dini di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak.
"Tingginya angka pernikahan usia dini itu membuat Kabupaten Banjar mendapat sorotan diantara kabupaten dan kota lain di Kalsel," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banjar, Muhammad di Martapura, Kamis.
Meski pun tidak menyebutkan angka pasti pernikahan usia dini, tetapi ia mengatakan, kasus pernikahan usia dini masih berlangsung akibat sejumlah faktor yang turut mempengaruhi.
Disebutkan, faktor yang mempengaruhi realita tersebut adalah faktor sosial dan budaya masyarakat, tingkat pendidikan, ekonomi, geografis atau wilayah serta faktor psikologi keluarga.
"Faktor lain yang cukup mempengaruhi adalah sifat masyarakat Banjar yang tergolong agamis dan mayoritas menganut mazhab Imam Syafi¿i, kebanyakan berlatar pendidikan klasik atau mendalami kitab kuning," ungkapnya.
Dijelaskan, sifat yang dianut anggota masyarakat itu membuat mereka memegang prinsip lebih baik mencegah kerusakan daripada terlanjur mengalami hal-hal yang tak diinginkan di belakang hari.
Dikatakan, untuk menekan angka pernikahan usia diri, pihaknya melaksanakan sosialisasi tentang pernikahan usia dini di aula kantor Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Banjar di Martapura, Rabu.
Tujuan sosialisasi yang diikuti perwakilan Kantor Departemen Agama Kabupaten Banjar, Dinas Sosial, BPS, Bagian Kesra, Bappeda serta beberapa calon pasangan mempelai adalah meningkatkan kesadaran menikah usia dini.
"Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran calon mempelai untuk lebih dulu mematangkan usia, fisik dan mental sebelum memutuskan untuk melangsungkan perkawinan," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Seksi Analisis Dampak Ekonomi Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN Pusat, Ristya Ira Murti, dan Kasubbid Analisis Dampak Sosial Ekonomi BKKBN Pusat, Aminullah.
Keduanya didampingi Tenaga Ahli Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), TB Adi Satria serta Kasubbid Analisa Dampak Kependudukan BKKBD Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Munir.
"Usia ideal berumah tangga sesuai ketentuan BKKBN adalah perempuan mencapai usia 19 tahun dan laki-laki 25 tahun karena usia itu dinilai sudah matang baik secara fisik maupun emosional," ujar Aminullah.

