Terpidana Korupsi APBD
Kejaksaan Masih Buru Satono
Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung masih memburu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD dan masih buron.
Kini sudah ada terpidana baru lagi untuk kasus serupa, yaitu Bupati Lampung Tengah Andy Achmad.
"Informasi tentang vonis 12 tahun penjara terhadap terpidana mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad baru kami terima dari Mahkamah Agung (MA), tinggal menunggu menerima salinan atau petikan terkait keputusan itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Pohan Laspy di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengimbau pada terpidana untuk kooperatif dalam memenuhi pemanggilan eksekusi jika petikan sudah diterimanya dari MA.
"Kami akan belajar dari pengalaman sebelumnya, setelah adanya vonis tersebut tim kami langsung bergerak, paling tidak mengetahui dimana keberadaan terpidana saat ini," katanya.
Pihaknya tidak menginginkan, menghilangnya Satono dari pengejaran tim eksekusi terulang kembali oleh terpidana Andy Achmad.
Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung Friyanto meyakini terpidana Andy Achmad tidak akan lari dari pengejaran tim eksekusi.
"Kami mengetahui, Andy ada di luar kota, kami yakin dia kooperatif memenuhi panggilan tim eksekusi," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah mendatangi pihak keluarga untuk memberi pemahaman agar dapat bekerja sama tidak menyembunyikan tersangka dari pencarian tim eksekusi, demi penegakan hukum yang berlaku.
Sementara itu, mahasiswa program doktor bidang hukum Oki Hajiansyah Wahab meminta tim eksekusi terpidana kasus korupsi yang melibatkan dua mantan kepala daerah di Lampung, untuk tidak terlalu percaya diri memiliki keyakinan bahwa terpidana Andy Achmad tak akan kabur dari pengejaran tim.
"Pernyataan itu tidak bijaksana, semestinya Kejari dalam hal ini selaku eksekutor belajar dari pengalaman penangkapan Satono yang sampai saat ini belum ada kejelasan," katanya.
Menurut dia, Kejari Bandarlampung berkali-kali menyatakan keyakinannya bahwa Satono tidak akan kabur, namun justru sebaliknya. Semestinya, tim tetap fokus akan pengalaman kegagalan eksekusi Satono agar tidak terulang kembali pada penangkapan Andy Achmad.
"Tentu Kejari tidak ingin malu untuk kedua kalinya, bukan, alih-alih taat pada prosedural, tapi justru terdakwa malah kabur," katanya.
Taat pada prosedural, kata dia, semestinya diimbangi dengan peningkatan pengawasan agar tidak mengulangi blunder kasus Satono


