Di Penginapan Pengedar Sabu Ditangkap

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDA ACEH - Polres Sabang (Pulau Weh) menangkap seorang oknum pegawai negeri
sipil (PNS) berinisial SRZ atas dugaan memakai dan mengedarkan
sabu-sabu di sebuah penginapan di kota itu.
Kapolres Sabang AKBP Chomariasih saat dihubungi dari di Sabang,
Kamis, menyatakan bahwa SRZ yang telah lama menjadi incaran atau target
operasi itu ditangkap pada Rabu (16/5).
"Kini, tersangka sudah kami tahan. Sekarang dalam proses penyelidikan untuk pengembangan," katanya.
SRZ yang bertugas di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Pemkot Sabang itu sudah menjadi sorotan warga setempat karena
sering mondar-mandir Sabang-Banda Aceh bukan karena tugas, melainkan ada
bisnis lain, yakni sabu-sabu.
Menurut keterangan dari sejumlah sumber, SRZ selama ini bukan saja
sebagai pengguna, melainkan sebagai pengedar sabu-sabu yang tergolong
besar di Sabang.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya sudah mencurigai dan mengikuti
gerak-gerik pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa
waktu lalu bahwa yang bersangkutan sering kali menggunakan dan
mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, berkat keuletan petugas satuan Narkoba Polres Sabang yang
dipimpin Kanit Narkoba Aipda Sopyan akhirnya dapat mencium keberadaan
SRZ.
Polisi berhasil menangkap tersangka bersama teman wanitanya di
Jalan Diponegoro pada pukul 04.00 WIB setelah mobil yang mereka kenderai
dihentikan, katanya.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kota kacamata.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut baru dibeli dari
sesorang di Banda Aceh dengan harga Rp3 juta. Selain dikosumsi sendiri,
sabu-sabu itu dijual kepada konsumen yang ada di Sabang.
Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) tentang pengedar dan pengguna
narkoba jenis sabu-sabu dapat dihukum maksimal lima tahun penjara.

