Pencurian

Sarjana Pencuri Motor Gede Ditangkap

Minggu, 20 Mei 2012 | 21:37 Wita A- A A+ Dibaca: 653 kali
pencuri-harley.jpg
Tersangka bersama motor Harley Davidson hasil curian yang berhasil ditangkap pihak Polrestabes Semarang, Minggu (20/5/2012).(KOMPAS.com/PUJI UTAMI)

Baca Juga

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG - Polisi membekuk pencuri motor Harley Davidson tipe Ultra Classic Glide tahun 2008 dengan nomor B 6619 SGQ. Pencurian dilakukan ketika motor gede tersebut diparkir pada acara pembukaan showroom Harley Davidson di Jalan Dr Wahidin, Semarang, usai touring keliling kota pada Sabtu kemarin.

Pencuri yang berhasil ditangkap diketahui seorang sarjana hukum lulusan perguruan tinggi swasta di Kota Semarang bernama Bagus (23), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari ini, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Semarang, Minggu (20/5/2012).

Polisi juga mengamankan motor gede milik Susanto (37) warga Magelang. Tersangka mengaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian karena mengetahui akan ada acara tersebut. Rencananya kendaraan itu akan dimintakan tebusan pada pemilik dengan mengaku telah menemukan motor yang hilang.

Saat melakukan aksinya Bagus mengaku hanya butuh waktu sekitar lima menit. Meski di tengah keramaian, gayanya yang santai membuat banyak orang tidak menaruh curiga ketika ia mengambil motor yang diparkir tidak jauh dari tempat acara. Ia juga mengaku pernah mengambil motor serupa di Yogyakarta pada 2011 lalu. "Yang di Jogja, saya mengaku menemukan dan mendapat tebusan Rp6juta," katanya.

Ketika kendaraan itu dibawa pulang, pada orangtuanya ia mengaku jika motor tersebut hanya titipan dari temannya. Belum sempat mendapatkan uang tebusan, ia justru sudah ditangkap polisi.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, tersangka ditangkap tidak kurang dari 24 jam. Tersangka tidak berani mengelak ketika ditangkap karena saat itu ia bersama motor hasil curian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

  • Editor: Anjar
  • Sumber: Kompas.com
  • Jalan Sehat Bersama Suaka Ananda

    Polling