Bawa Ganja, Dosen di Jombang Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Mei 2012 | 13:48 Wita A- A A+ Dibaca: 378 kali
Dosen-ganja.jpg
Abdul Komar, seorang dosen yang menjadi tersangka kepemilikan ganja saat berada di Mapolres Kediri Kota, Selasa (22/5/2012).(Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim)

BANJARMASINPOST.CO.ID, KEDIRI - Seorang dosen sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Jombang, Jawa Timur, tertangkap polisi saat hendak menggelar pesta ganja di sebuah kamar hotel di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kediri. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1,97 gram ganja kering.

Tersangka atas nama Abdul Komar (39), warga asal Bangkalan, tinggal di Jalan Sumatra, Jombang. Ia ditangkap Senin (21/5/2012) kemarin di kamar hotel nomor 212. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

"Awalnya ada informasi dari warga, lalu ditindak lanjuti oleh petugas Resmob. Akhirnya, tersangka ditangkap di kamar hotel beserta barang buktinya," kata Ajun Komisaris Surono, Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota, Selasa (22/5/2012).

Saat ditangkap, Surono menambahkan, tersangka seorang diri di kamar. Tersangka mengemas ganja tersebut dalam bentuk tiga lintingan dan disimpan dalam bungkus rokok yang tergeletak di atas kasur kamar hotel.

"Diduga tersangka hendak berpesta dengan teman-temannya," imbuh Surono.

Sementara menurut pengakuan tersangka, Abdul Komar, di hotel itu ia baru saja check in dan sengaja datang ke Kediri ini untuk menghisap ganja. Ia mendapatkan barang terlarang itu dengan cara memesan dari seseorang di Jakarta seharga Rp 300 ribu.

"Saya pakai (ganja) belum lama. Itupun untuk menenangkan diri dirumah, bukan saat mengajar," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.

  • Editor: Anjar
  • Sumber: Kompas.com
  • Jalan Sehat Bersama Suaka Ananda

    Polling