Tersangka PPI Aluhaluh Tak Tahu Soal Proyek

Senin, 4 Juni 2012 | 21:15 Wita A- A A+ Dibaca: 330 kali

BANJARMASINPOST.CO.ID,MARTAPURA - Proyek pengerjaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Aluhaluh yang saat ini sedang masuk proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura makin membingungkan.

Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Nor Hayati Saleh justru mengaku tidak tahu dengan apa saja yang ditangani dalam pengerjaan dan pengadaan sarana PPI dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2011 dan pendamping dari APBD Kabupaten Banjar itu.

"Saya juga tidak terlalu paham, PPI itu dibangun mulai 2006. Yang saya tangani cuma 2011 saja," kata dia saat ditemui BPost di ruang kerjanya, Senin (4/6).

  • Penulis: Rendy Nicko
  • Editor: Syamsudin
  • Sumber: Banjarmasin Post
  • Jalan Sehat Bersama Suaka Ananda

    Polling