Pembuat Sabu-sabu Diamankan Saat Kebakaran

BANJARMASINPOST.CO.ID, PADANG - Jajaran Kepolisian Sektor Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera
Barat, Sabtu, mengamankan tersangka pembuat narkotika jenis sabu-sabu
saat kebakaran di rumah tersangka jalan Jundul H/1, Kecamatan Padang
Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Kombes Pol M Seno
Putro di Padang, Sabtu, mengatakan, tersangka yang dapat dikatakan
sebagai produsen sabu-sabu tersebut diamankan sekitar pukul 17.15 WIB,
setelah terjadi ledakan di rumahnya, yang mengakibatkan kebakaran.
"Tersangka sebenarnya telah menjadi target operasi (TO) sejak enam
bulan yang lalu, setelah pihak kepolisian mendapat informasi ada pembuat
sabu-sabu di kawasan tersebut, dan tadi kepolisian mendapat laporan
dari masyarakat tentang ledakan di rumah tersangka, yang memicu api,
namun pemiliknya tidak mau ke luar, sehingga akhirnya anggota kepolisian
yang ada di lokasi langsung menggerebek rumah itu," kata Seno.
Dia menambahkan, saat penggeledahan di rumah tersebut setelah
terjadinya ledakan itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu, dan alat-alat
untuk membuatnya, dan setelah terus dicari ternyata tersangka
bersembunyi di atas platform rumahnya.
Tersangka yang telah menjadi target selama enam bulan tersebut
adalah Ronald Seprianto (29), yang mengaku mulai membuat sabu-sabu
sejak empat bulan lalu, setelah sebelumnya belajar selama lebih kurang
dua tahun melalui artikel-artikel yang ada di internet.
Dalam penangkapan terhadap tersangka tersebut, pihak kepolisian
juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu siap untuk
diedarkan, bersama dengan alat penyulingan untuk memproduksi,
selanjutnya juga ada sembilan bahan kimia lainnya, yang merupakan bahan
utama pembuat narkotika tersebut.
Sabu-sabu siap edar tersebut, diperkirakan pihak kepolisian untuk
harga antar distributor mencapai Rp9 juta, di mana tersangka selama
empat bulan beroperasi sebelum diamankan, telah melakukan
pendistribusian ke Kota Medan, Sumatera Utara, sebanyak dua kali.
"Alat suling untuk pembuat narkotika itu sendiri menurut pengakuan
tersangka dibeli dari Jerman, sementara untuk bahan-bahannya didapat
dari Jakarta," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, tersangka menjelaskan, produksi sabu-sabu
tidak setiap hari dilakukan, tergantung ketersediaan bahan, dan ilmu
untuk membuatnya di dapat dari internet, kebakaran sendiri tadi terjadi
saat proses pembuatan sabu-sabu.
"Saya mendapatkan bahan dari Jakarta dengan menggunakan jasa
pengiriman barang, setelah diproduksi biasanya dijual ke Kota Medan, dan
itu baru dua kali penjualan," jelasnya.
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah tersangka terancam
hukuman lebih dari 20 tahun penjara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.


