Polisi Gadungan Bawa Lari Rp95 Juta

BANJARMASINPOST.CO.ID, MALANG - Endang Agustianti (41), warga Jalan Letjend Sutoyo Dalam 7, Blimbing, Malang, harus rela kehilangan uang Rp 9,5 juta setelah menerima telepon dari seorang 'polisi', Minggu (17/6/2012) pukul 02.00 WIB.
Kejadian ini bermula, saat Endang menerima telepon dari seseorang bernama Briptu Haris yang mengaku bertugas di Satnarkoba Polres Malang Kota.
Haris menyebutkan, kalau anak Endang berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba. Haris lalu menawarkan diri ‘berdamai’, dengan syarat Endang harus mentransfer Rp 20 juta. Permintaan ini dinego sehingga disepakati ‘uang damai’ sebesar Rp 10 juta.
Endang tidak curiga, karena kebetulan anaknya memang tidak ada di rumah. Endang lalu ke ATM tapi hanya mentransfer Rp 9,5 juta. Setelah itu, Endang mencoba menghubungi Briptu Haris untuk memberitahu kalau dirinya sudah transfer. Ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif, dan SMS-nya pun tidak dibalas.
Tidak lama kemudian, saat anaknya pulang Endang menanyai soal narkoba. Anaknya justru kaget, karena ia keluar hanya ngopi bersama teman-temannya dan tidak pernah berurusan dengan polisi. Karena yakin menjadi korban penipuan, Endang lapor ke Polres Malang Kota pukul 05.00 WIB
Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan mengatakan, agar kasus ini tidak terulang, polisi minta agar warga waspada dengan berbagai intrik penipuan. “Sekarang kasusnya masih kami selidiki,” tambahnya.
Sedangkan Endang belum sempat dikonfirmasi. Saat Surya datang ke rumah korban, tidak ada yang menemuinya.


