Empat Sopir Angkot Menggilir Penumpangnya

Senin, 18 Juni 2012 | 12:01 Wita A- A A+ Dibaca: 1331 kali
pemerkosaan-1.jpg
Ilustrasi- Net

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Empat sopir angkutan kota (angkot) trayek Sentral-Daya terpaksa diamankan aparat Polsekta Biringkanaya karena telah memperkosa seorang penumpangnya berinisial AS (15) warga perumahan Mangga III, Kecamatan Biringkanaya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korbannya di sebuah rumah toko (ruko) di samping terminal regional Daya, Jalan Kapasa Raya. Keempat pelaku tersebut masing-masing Iccang (22), Subair (35), Rustan (22), dan Malla (35) yang kini telah mendekam di sel markas Polsekta Biringkanaya.

Keempatnya diringkus di tempat berbeda, setelah unit reserse kriminal Polsekta Biringkanaya membentuk dua tim yang dipimpin Iptu A Husen dan Iptu Surono. Tim I yang dipimpin Iptu A Husen berhasil meringkus tersangka Malla dan Iccang di Kompleks Mangga III, dekat rumah majikan korban yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

Sementara tim II yang dipimpin Iptu Surono berhasil menciduk Subair dan Rustam di pangkalan angkot samping perumahan Departemen Agama (Depag) Daya. Kejadian pemerkosaan ini terjadi, Kamis (14/06/2012) lalu.

Saat itu korban sedang menumpang angkot yang dikemudikan Iccang. Di tengah perjalanan, tersangka membelok ke sebuah ruko kosong samping terminal regional Daya. Di situ, tersangka Iccang memperkosa korban.

Tidak lama kemudian, ketiga tersangka lainnya datang dan menggilir korban. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para tersangka meninggalkan korbannya di lokasi kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsekta Biringkanaya dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak identitas para tersangka.

Menurut Perwira Unit (Panit) I, Iptu Surono mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan di sel markas Polsekta Biringkana dan dikenakan pasal 285 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku memperkosa korban. Jadi keempat tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun," terang Surono.

  • Editor: Halmien
  • Sumber: Kompas.com
  • Jalan Sehat Bersama Tribun

    Polling