Penangkapan Pegawai Pajak
Tommy Kenal James Lebih dari Setahun
Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno
"Sudah kenal sejak lebih dari setahun," kata pengacara Tommy, Tito Hananta di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2012).
Menurut Tito, hubungan Tommy dan James hanya sebatas pertemanan biasa. Tito mengaku tidak tahu latar belakang James sebagai pengusaha yang diduga menyuap kliennya itu. Dia mengatakan, Tommy baru pertama kali terlibat kasus suap selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Saat tertangkap tangan KPK, Rabu (6/6/2012) lalu, Tommy sangat terguncang.
"Ini adalah pertama kalinya yang terjadi. Dia dalam kondisi shock. Dia ingin menyampaikan salam ke istri dan anaknya di Sidoarjo yang belum bisa menjenguk," ujarnya.
Ketika ditanya keterkaitan PT Bhakti Investama dalam kasus Tommy ini, Tito mengatakan kalau pemeriksaan KPK terhadap kliennya belum sampai ke sana. Sejauh ini, yang Tito ketahui, pengusaha James memberikan uang Rp 280 juta ke kliennya itu terkait masalah pribadi. Namun Tito belum dapat mengungkapkan masalah pribadi antara kliennya dengan James tersebut. Meski demikian, tambah Tito, Tommy akan kooperatif membantu KPK dalam penyidikan kasus ini.
Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta dari James terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. James diduga orang suruhan perusahaan pasar modal tersebut. Melalui pengacaranya, Sehat Damanik, James membantah dugaan itu. Sehat mengatakan kalau uang Rp 280 juta itu diberikan ke Tommy sebagai pembayaran utang.