Pemalsuan Ijazah

Mahasiswa FK Unissula Segera Disidang

Jumat, 27 Juli 2012 | 10:58 Wita A- A A+ Dibaca: 373 kali
sidamg.jpg
Tersangka pelaku pemalsuan nilai rapor dan ijazah untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unissula Semarang, Dwi Hartono alias Ferry saat digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (28/5/2012).- kompas.com

Baca Juga

BANJARMASINPOST.CO.ID, SEMARANG  - Kasus pemalsuan ijazah untuk masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang terus bergulir. Berkas tersangka Dwi Hartono alias Ferry mahasiswa FK Unissula angkatan 2004 sudah memasuki pelimpahan tahap II.

Yakni, pelimpahan tersangka serta barang bukti dari Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, sebagai pihak yang menangani.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Semarang, Mustaghfirin mengatakan, dengan adanya pelimpahan itu, saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan terhadap tersangka. "Kami sudah menerima proses pelimpahan dari penyidik, yakni tersangka berikut barang bukti pada Jumat pekan lalu," katanya, Jumat (27/7/2012).

Menurut Mustaghfirin, berkas dakwaan tengah disusun oleh empat orang jaksa. Direncanakan, dalam sepekan ke depan dakwaan sudah selesai dan segera naik ke pengadilan. Mustaghfirin mengatakan, pada berkas tersebut diketahui tersangka melakukan tindak pidana dengan beberapa pelaku lain. Namun yang dinyatakan sebagai tersangka baru satu orang yakni Ferry. Tersangka lain masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait dengan keterlibatan oknum orang dalam di kampus tersebut, Mustaghfirin mengatakan, dalam berkasnya tidak menunjukkan hal tersebut. "Kita lihat saja di proses persidangan, apakah ada oknum orang dalam yang terlibat atau tidak, dalam hal ini Unissula itu sebagai korban, untuk hal ini nanti penyidik yang mengembangkan, tapi tetap dikoordinasikan," tambahnya.

Seperti diberitakan, kasus ini muncul dari laporan Dekan FK Unissula Taufiqurrachman (57) yang melaporkan mahasiswanya dengan dugaan melakukan pemalsuan data dan nilai. Ferry sebagai pelaku dan sudah dinyatakan sebagai tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2006. Hal itu dilakukan melalui sebuah lembaga bimbingan belajar dengan tarif masuk Rp50 juta hingga hampir Rp1 miliar.

Taufiqurrachman juga mengaku melakukan hal ini bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan data pihak kepolisian, bimbingan belajar ini bisa memasukkan calon mahasiswa dengan ijazah palsu dan joki saat ujian masuk untuk berbagai jurusan favorit di sejumlah universitas ternama di Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

  • Editor: Edibpost
  • Sumber: Kompas.com
  • Jalan Sehat Bersama Tribun

    Polling