Soal Hak Asuh Anak
Tiara Lestari Minta Pendapat Seto Mulyadi
Tiara Lestari rupanya tidak main-main untuk mengubah kesepakatan awal mengenai hak asuh anaknya,
"Berhubungan dengan anak ya, akan sangat diperlukan sekali pendapat dari Kak Seto. Kami hadirkan dia sebagai ahli," ucap Tika Yosodininggrat, pengacara Tiara, Senin, (3/9/2012), di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, penjelasan dari Seto akan sangat diperlukan. Bahkan, bisa jadi pertimbangan yang sangat menentukan keputusan dari majelis hakim.
"Anak berumur 5 tahun, harus berpindah itu kan sangat melelahkan. Dampaknya untuk anak itu akan didengar dari Kak Seto. Untuk saksi ahli, ya Kak Seto saja. Sedangkan saksi lainnya ada dari ibu dan adik Mbak Tiara," terang putri pengacara beken Henry Yosodiningrat itu.
Dengan mendatangkan Seto di persidangan, Tiara tampaknya tidak mau membiarkan kondisi tersebut, berlangsung lama. Ia ingin mendapatkan hak asuh sepenuhnya terhadap sang anaknya, Rania Kancana Tadya Dalima Sjarief, supaya tidak lagi berpindah-pindah tempat tinggal.
"Saat ini masih dua hari sama saya, dua hari dengan bapaknya. Dulu sempat komplain sama eyang, ibu saya. Sejak sering pindah itu sering sakit, mungkin karena kecapaian. Kalau diantar ke rumah, biasanya juga malam, sekitar jam 11 malam," terang Tiara.