Kuburan Sang Ayah Dibongkar
Erma Pingsan Lihat Mayat

Warga mengerubuti makam Usro (50) di Alkah Muslimin Raudatul Janah, Desa Mekar yang dibongkar atas permintaan keluarga, Rabu (12/9) malam - rendy/bpost online
Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Lantunan Surah Alfatihah dan kalimat tasbih menggema di Alkah Raudatul Jannah di Desa Mekar, Kecamatan martapura Timur, Rabu (12/9) sekitar pukul 23.15 Wita.
Puluhan sampai ratusan orang baik tua maupun muda tampak mengerubungi salah satu makam yang ada. Mata mereka memperhatikan dengan seksama para pekerja penggali makam yang tengah membongkar tanah kuburan tersebut.
Di ujung makam tempat berkubur lelaki yang diketahui bernama Usro (50), berdiri Faisal Rahman (20) dan Ermawati (17). Mereka adalah dua dari tiga anak almarhum Usro yang hingga kini masih merasa kehilangan sosok bapaknya itu.
Malam itu, Faisal dan Ermawati ditemani ibunya, Aluh melakukan pembongkaran makam ayahnya yang meninggal akibat serangan jantung empat bulan lalu. Mereka ditemani beberapa kerabat, sejumlah warga dan tokoh masyarakat.
Informasi yang beredar, pembongkaran terhadap makam Usro itu dilakukan lantaran ketiga anaknya selama beberapa waktu terakhir merasa didatangi ayahnya melalui mimpi.
Dalam mimpi itu, Usro meminta dikeluarkan dari kubur lantaran masih hidup. Mimpi itu terus berulang dan menggelayuti pikiran anak- anaknya, termasuk Faizal dan Ermawati.
"Ada yang bilang Usro berasal dari daerah Antasan, ada juga yang bilang kalau dia tinggal di Rantau dan dimakamkan di sini," ujar Ahmad, salah seorang warga yang menyaksikan pembongkaran makam tersebut.
Dari cerita yang dia dapat dari pihak keluarga, diketahui bahwa Usro dulunya bekerja di sebuah perusahaan tambang di Batulicin, Tanahbumbu.
"Yang dimakamkan ini dulunya bekerja jadi supir di tambang. Saat bekerja, dia terkena serangan jantung dan meninggal di dalam mobil kerjanya," ungkap dia.
Masih dalam proses pembongkaran makam, tangis Ermawati seketika pecah ketika seorang ulama yang mendampingi membuka lapisan kayu dan memperlihatkan jenazah Usro yang ternyata tidak hidup seperti mimpinya selama ini.
Ketika diperlihatkan, jenazah Usro sama sekali tidak mengeluarkan bau busuk. Bahkan, jenazahnya masih tetap utuh meski telah empat bulan lalu dimakamkan.
"Alhamdulillah wangi jenazahnya nak," ucap ulama tersebut.
Air mata tak henti-hentinya keluar dari kedua mata Ermawati setelah mengetahui bahwa mimpinya itu salah. Saking tak kuatnya menahan sedih, Ermawati jatuh pingsan dan dibawa menjauh dari makam ayahnya.
"Ini makam ayah saya. Saya dan dua saudara dimimpii abah. Sidin minta dikeluarkan," ucap Faizal saat ditemui di sela-sela kegiatan pembongkaran itu.
Dibandingkan Ermawati, Faizal terlihat lebih tegar. Pemuda yang bekerja di salah satu biro penagihan di Rantau itu mengungkapkan bahwa upaya pembongkaran ini dilakukan agar memuaskan rasa penasaran dia dan saudaranya.
"Semoga Abah tenang di sana," ucapnya lirih. Setelah mengetahui jenazah yang dibongkar tidak hidup seperti yang dikabarkan, ratusan warga yang sebelumnya ikut menyaksikan pembongkaran itu lantas membubarkan diri. (nic)
"Pembongkaran Haram"
ADANYA pembongkaran makam yang dilakukan oleh sejumlah warga di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar bereaksi.
"Haram! Jika tak memenuhi syar'i, pembongkaran ataupun pemindahan makam hukumnya haram," ujar Ketua MUI Banjar, KH Khalilurahman, Kamis (13/9).
Dijelaskannya, sesuai ajaran Islam makam baru bisa dipindah atau dibongkar jika berada di tanah bukan miliknya atau tanah wakaf.
Selain itu, syarat lain untuk bisa membongkar atau memindah makam adalah posisi jenazah tidak menghadap kiblat. "Jika tak memenuhi syarat itu, apapun alasannya adalah haram dilakukan.
Tidak ada keperluan kok dibongkar atau dipindah. Jelas haram itu," tegas ulama yang kerap disapa Guru Khalil itu.
Senada, Ketua fatwa MUI Banjarmasin Syaifullah Abdusamad mengatakan pembongkaran kuburan bisa dilaksanakan ketika dalam kondisi darurat.
"Pembongkaran kuburan bertentangkan dengan syariat Islam dan hukumnya haram. Kecuali dalam keadaan darurat," ujarnya.
Kondisi darurat yang dimaksudkan, misalnya lokasi kuburan mau digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat seperti untuk pelebaran jalan atau misal untuk pembuatan rumah sakit.
Menurut dia, pembongkaran dengan alasan hanya karena mimpi hal itu tetap tidak dibenarkan dan diharamkan, apalagi mimpi yang belum tentu kebenarnya.
"Saya kira, mereka kurang mengetahui tentang hal itu. Pembongkaran kuburan bertentangkan dengan syariat Islam," tegasnya.
Syaifullah mengingatkan masyarakat jangan sampai bertindak dan bersikap di luar nalar yang wajar, apalagi mempercayai mimpi ada orang masih hidup setelah dikubur dalam kondisi meninggal.
Sedangkan pembongkaran untuk keperluan penyidikan kepolisian, sambung dia, apabila terkait dengan kemaslahatan umat masih bisa untuk dilakukan. Namun, kalau hanya untuk kepentingan yang tidak jelas tetap diharamkan. (nic/ryn) Sumber: Metro Banjar Cetak

