Korban Mutilasi di Tol
Ada Kemungkinan Lain yang Dimutilasi Benget
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi mengatakan,

Menurut Didik, pemeriksaan tersangka dilakukan juga untuk pengembangan. Terutama Benget, untuk menelusuri apakah ada korban lain atau tidak.
Kemarin kan baru rekonstruksi. Jadi masih melanjutkan BAP. Masih dilidik apa ada korban kekerasannya atau korban pembunuhan lainnya.
"Karena kan kalau dilihat pelaku tenang, kayak orang berdarah dingin," kata Didik kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).
Sebelumnya diberitakan, Benget Situmorang (35), tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti (32), berhasil ditangkap pihak kepolisian kurang dariu 36 jam usai Benget yang biasa dipanggil Impus tega membunuh istri yang dinikahinya selama 10 tahun di jalan Tol Cikampek.
Impus tega membunuh Darna dengan alasan cemburu buta karena istri memiliki hubungan asmara dengan pria lain. Akibat perbuatannya, Benget dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan Tini pembantu Benget yang juga diduga kekasihnya yang turut melancarkan pembunuhan tersebut, dijerat Pasal 55 KUHP ju 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.