Alumni Desak Wakepsek Jadi Tersangka Kasus Seks Oral
Tim advokasi alumni SMA N 22 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status T, wakil
"Selain jadi tersangka, kami juga harap berkasnya secepatnya bisa naik jadi P21 untuk dilimpahkan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," jelas Adi saat ditemui di SMA N 22, Jumat (8/3/2013).
Desakan ini, menurut Adi, agar MA tidak lagi takut dan trauma. Sebab jika T masih bebas berkeliaran, MA dikhawatirkan akan takut untuk berinteraksi di sekolahnya.
Sementara menurut Hepata Berliana yang juga menjadi anggota advokasi, MA hingga kini masih membutuhkan pendampingan setiap hendak bepergian, termasuk untuk pergi ke sekolah. Bahkan MA juga kadang berubah pikiran saat akan pergi ke sekolah.
"Ya kadang dia mau ke sekolah, lalu tiba-tiba batal. Kemudian mau lagi, tapi harus didampingi," kata Hepata.
MA juga telah menjalani dua kali tes psikologi di RSCM. Tes psikologis ini diulang untuk mengetahui perkembangan pemulihan trauma yang dialaminya. Namun, menurut Hepata, hasil dari tes kedua diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tes pertama.
"Sambil dia menjalani tes, juga ada sesi konseling untuk pemulihan," ujar dia