Tunjangan Guru Mengendap, Mendikbud Minta Diusut

Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menelusuri duduk perkara endapan dana transfer daerah untuk tunjangan

zoom-inlihat foto Tunjangan Guru Mengendap, Mendikbud Minta Diusut
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK- Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menelusuri duduk perkara endapan dana transfer daerah untuk tunjangan profesi guru yang mencapai Rp 10 triliun. Melalui tim bersama yang dibentuk bersama dengan dua kementerian lain yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat segera diurai simpul masalahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pihaknya langsung menugaskan Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk meneliti permasalahan yang mengakibatkan dana transfer daerah tersebut mengendap sehingga penyaluran tunjangan pada guru menjadi terhambat.

"Jadi saat rame-rame guru lapor tunjangannya nggak komplit, saya menugaskan Irjen untuk meneliti duduk perkaranya seperti apa," kata Nuh saat dijumpai di Hotel Mahkota, Pontianak, Minggu (10/3/2013).

"Muara yang paling penting. Masalahnya apa uangnya nggak ada? Atau guru yang dikasih nggak ada? Atau memang nggak bisa menyalurkan?" imbuh Nuh.

Penelusuran ini, lanjutnya, memang bertujuan untuk mencari duduk perkara tapi bukan berarti mencari siapa yang salah. Namun sumber kesalahan ini perlu diketahui agar dapat ditentukan bagaimana solusi yang diambil agar tunjangan profesi ini dapat tersalurkan dengan lancar.

"Untuk tahun ini, pencairan triwulan pertama harapannya April. Jadi sama seperti model BOS," jelas Nuh.

Seperti diketahui, Kemdikbud mulai mengambil alih pemberian tunjangan khusus, tunjangan guru non PNS dan tunjangan guru yang belum disertifikasi. Sebelumnya berbagai tunjangan ini disalurkan melalui dana dekon yang ada di Provinsi. Namun karena kerap terjadi masalah, Kemdikbud berinisiatif untuk menyalurkan langsung ke rekening guru.

"Uang fungsi pendidikan yang bertanggungjawan kan Dikbud. Hanya saja dalan pelaksanaannya dialihkan atau disalurkan melalui beberapa institusi. Ada yang lewat dekon dan ada juga transfer daerah itu," jelas Nuh.

"Yang lewat dekon itu juga ruwet seperti yang transfer daerah. Maka itu, diambil alih biar nggak ruwet lagi. Jadi nanti dilihat setelah diambil Dikbud akan membaik atau malah tambah ruwet," tandasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved