Denny Menjawab SMS Anda

Saya bingung kasus yg dihadapi H Parlin, kenapa sampai sekarang belum selesai juga. Padahal pengadilan sudah memvonis bebas.

Tayang:
Editor: M Fadli Setia Rahman
Kasus H Parlin
ASS WR WB. Saya bingung kasus yg dihadapi H Parlin, kenapa sampai sekarang belum selesai juga. Padahal pengadilan sudah memvonis bebas.
08XXXXXXXXXX

Kasus H Parlin sebenarnya sudah selesai dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang tetap menghukum yang bersangkutan bersalah, bukan dibebaskan.

Sesuai UU 8/1981 tentang KUHAP, putusan MA adalah putusan pengadilan di tingkat terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Persoalan seolah tidak selesai ketika yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mempersoalkan putusan MA yang dianggap batal demi hukum karena tidak mencantumkan perintah pemidanaan sesuai pasal 197 KUHAP.

Perlu saya tegaskan, tafsir yang bersangkuta dan kuasa hukum tidak tepat. Bahkan ketika mereka mengajukan pengujian pasal 197 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK), permohonannya ditolak.

Putusan yang bersangkutan tidak batal demi hukum karena dalam pertimbangan putusan MK, putusan pengadilan haruslah dianggap benar/sah dan mengikat sebelum ada putusan pengadilan lain yang membatalkan. Bukan sekonyong-konyong dianggap batal demi hukum oleh tafsir kuasa hukum.

Dalam kasus itu tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan putusan sebelumnya, terlebih yang dikeluarkan oleh MA sebagai peradilan tertinggi.

Jadi jelaslah, bahwa kasus tersebut sudah selesai dengan adanya putusan MA yang berkekuatan tetap dan putusan MK yang final dan mengikat.

Lebih jauh, dalam surat MK kepada kuasa hukum yang bersangkutan, ditegaskan bahwa putusan MK tidak mengubah keadaan hukum yang sudah ada.

Jadi jelaslah, karena yang bersangkutan telah divonis bersalah, maka yang bersangkutan etap harus menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Perlu ditegaskan, soal Pasal 197 KUHAP ini kami berlakukan secara sama kepada semua napi, tidak boleh berbeda sedikitpun kepada orang-perorang.
    
Penganiayaan
KASUS penganiayaan tidak diproses sesuai hukum. Kejadian di areal PT Sulfindo Kecamatan Pulo Ampel, Banten. Sudah dilaporkan ke Polres Vilegon dan sekarang sudah di kejaksaan. Tetapi tiga pelaku tidak ditahan.
08XXXXXXXXXX

Perlu dipahami bahwa syarat penahanan sebagaimana diatur pasal 21 ayat 1 KUHAP adalah jika seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Karena itu jelaslah bahwa sesungguhnya dapat atau tidaknya seseorang ditahan tergantung kepada syarat yang telah diatur dalam KUHAP.

Jika Anda menemukan penyimpangan dalam penanganan suatu kasus di tingkat kepolisian, silahkan melaporkan kepada Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional. Jika di tingkat kejaksaan, silahkan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Komisi Kejaksaan. (*)


BINGUNG terhadap permasalahan hukum yang Anda lihat bahkan alami? Memiliki informasi penyimpangan hukum atau masukan dan keluhan tentang kondisi hukum di lingkungan sekitar Anda? Kirim saja ke SMS 0511-7445000 (cara ketik: Dennyisi SMS) atau e-mail redaksi@banjarmasinpost.co.id. Wakil Menkum HAM Denny Indrayana akan langsung berbagi jawaban dan gagasan bersama Anda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved