Panwaslu Tegur Tim Kampanye Lima Pasang Calon
Anggota Panwalu Kota Palangkararaya, Barombon, dalam pelaksanaan kampanye dama
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Manurut Barombon, dari hasil pemantauannya dalam pelaksanaan kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya pada hari pertama terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh tim lima pansangan calon dalam mengikuti kegiatan kampanye damai tersebut, sehingga pihaknya akan memberikan teguran kepada ke lima pasangan calon tersebut.
"Kami memantau langsung ada lima tim pasangan calon yang melanggar kesepakatan pelaksanaan kampanye damai pada hari pertama ini, karena sesuai kesepakatan jumlah mobil yang ikut maksimal hanya 10 unit dan sepeda motor 30 unit,namun kami pantau pada lima pasangan selain Pasangan "Zona" semuanya melanggar kesepakatan, sehingga akan kami berikan teguran," katanya.
Seperti diketahui, Enam pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot dengan nomor urut hasil rapat pleno KPU Palangkaraya tersebut antara lain, Pasangan calon Fatidawty Darland Atjeh dan H Sodikul Mubin mendapat nomor urut satu, Pasangan Calon Edison- Hadiansyah nomor urut empat.
Sedangkan, Pasangwn Calon HM Riban Satia dan Mofit Saptono mendapat nomor urut tiga, Pasangan Calon Zons Hery dan Aprie Husien Rahu mendapatkan nomor urut dua, Pasangan Calon Tuty Dau dan H Maryono mendapatkan nomor urut enam serta Pasangan terakhir yakni Pasangan Calon Sudadi dan Ida Bagus mendapatkan nomor urut lima.