Dilarang Ikut Tender
MESKI menguasai teknologi simulator SIM (surat izin mengemudi), PT Inovasi Teknologi Indonesia tidak ikut proses tender. Sang Direktur Utama
“Saat itu perusahaan saya tidak diperkenankan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan AKBP Tedy Rusmawan (koordinator lelang). Saya telah memenuhi persyaratan. Alasan pelarangan saya adalah saya sebagai produsen tidak bisa ikut lelang. Diyakini produsen akan menang dan tidak akan ada perusahaan lain. Itu alasannya,” kata Sukotjo ketika bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).
Meski begitu, ujung-ujungnya proyek pembuatan driving simulator baik sepeda motor maupun mobil tetap dikerjakan PT Inovasi. Perusahaan tersebut menjadi subkontraktor proyek dengan total anggaran Rp 196 miliar. Sementara pemenang proyek adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Pada sidang sebelumnya, calo proyek pengadaan simulator SIM, Warsono Sugiantoro alias Jumadi mengaku dibayar Rp 25 juta guna mendatangkan empat perusahaan untuk mengikuti proses lelang yang diduga direkayasa Kepala Korlantas (waktu itu) Djoko Susilo.
Dalam kesaksiannya, Jumadi mengaku diminta Sukoco melalui stafnya Morde mencarikan empat perusahaan yang bersedia mengikut lelang proyek. “Saya diberi fee Rp 20 juta. Setelah itu ditambahi Rp 5 juta oleh Pak Sukotjo,” kata dia.
Jumadi megungkapkan empat perusahaan itu adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa.
“Tetapi dalam proses proyeknya saya tidak ikut. Saya hanya mencarikan empat perusahaan dan menyerahkan kepada Pak Sukotjo,” ucap dia. (tribunnews/dtn/vin)