Rapat Paripurna Gagal
Rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (14/6/2013), batal digelar. Padahal, sidang mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Syamsudin
Gagalnya rapat paripurna ini lantaran hanya 12 dari 45 anggota dewan yang hadir. Itu berarti, jumlah kuorum tidak memenuhi 50 persen+1 sebagaimana ditetapkan dalam tata tertib dewan.
"Sebelumnya rapat ini tidak terjadwalkan dalam Bamus, tapi tetap akan dilaksanakan pada hari ini. Sementara, teman-teman anggota lainnya sebagian juga masih membahas perubahan APBD sampai malam, jadi mereka banyak yang tidak bisa datang," ujar Waket DPRD Kalteng Arief Budiatmo.
Untuk penjadwalan ulang, Arief menyatakan paripurna tersebut harus kembali dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Humas BPK RI Perwakilan Kalteng, Yanti, menyebut pihaknya sebenarnya telah menyiapkan laporan untuk disampaikan. Namun karena sidang batal, hasilnya belum dapat mereka sampaikan.