Ibu Dipenjara, Anaknya Dihamili Ayah Tiri

Pelaku diketahui beberapa kali mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang dipenjara karena kasus pencopetan sejak pertengahan tahun lalu

Editor: Halmien
Kompas.com/Achmad Faizal
Pelaku pencabulan diamankan Polrestabes Surabaya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - TMN (45), seorang kuli bangunan, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pacar Kembang Surabaya, Kamis (9/4/2015) malam. Dia ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui beberapa kali mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang dipenjara karena kasus pencopetan sejak pertengahan tahun lalu.

"Kami sudah amankan yang bersangkutan, dan masih terus diperiksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Imaculta Sherlly Masayari, Sabtu (11/4/2015).

Aksi TMN dilaporkan kerabat korban setelah menerima cerita korban dua hari lalu. Malam itu juga, polisi langsung menjemput pelaku. Selama ibunya dipenjara, korban memang tinggal serumah dengan ayah tirinya.

Kini korban dititipkan di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya untuk memperoleh penanganan psikologis.

"Korban masih syok dengan perlakuan cabul ayah tirinya," kata Sherly.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved