Ibu Dipenjara, Anaknya Dihamili Ayah Tiri
Pelaku diketahui beberapa kali mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang dipenjara karena kasus pencopetan sejak pertengahan tahun lalu
BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - TMN (45), seorang kuli bangunan, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pacar Kembang Surabaya, Kamis (9/4/2015) malam. Dia ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diketahui beberapa kali mencabuli anak tirinya saat istrinya sedang dipenjara karena kasus pencopetan sejak pertengahan tahun lalu.
"Kami sudah amankan yang bersangkutan, dan masih terus diperiksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Imaculta Sherlly Masayari, Sabtu (11/4/2015).
Aksi TMN dilaporkan kerabat korban setelah menerima cerita korban dua hari lalu. Malam itu juga, polisi langsung menjemput pelaku. Selama ibunya dipenjara, korban memang tinggal serumah dengan ayah tirinya.
Kini korban dititipkan di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya untuk memperoleh penanganan psikologis.
"Korban masih syok dengan perlakuan cabul ayah tirinya," kata Sherly.
