Jendela Dunia
Di Thailand Korupsi Minimal Rp 374,07 Miliar Bakal Dihukum Mati
Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANGKOK - Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan junta militer Thailand.
Di RUU baru tersebut orang yang terbukti secara sah melakukan korupsi senilai minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374,07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.
Dari 162 anggota komite, sebanyak 155 anggota mendukung RUU baru itu.
Pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.
Para pengamat mengatakan, itu merupakan cara pemerintahan berkuasa Thailand saat ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.
Salah satunya mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam.
Termasuk pula, Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.
Junta militer kini fokus membungkam para pendukung Thaksin dan Yingluck.
Pemerintahan junta militer telah membatasi pertemuan politik serta memenjarakan sejumlah anggota oposisi.
Yingluck sendiri kini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.
Jendela Dunia
-
Gila! Ayah Ini Membuang Bayinya dari Atap, Lihat Momen Menegangkannya Bikin Hati Miris
-
Dinyatakan Meninggal, 6 Menit Kemudian Gadis Ini Hidup Kembali, Ini yang Dilakukan Bundanya
-
Ogah Berjoget karena Hamil 6 Bulan, Penyanyi Ini Ditembak Mati di Panggung, Lalu Suaminya?
-
Berbagi Video dan Foto Porno Anak Bawah Umur, 32 Staf Kedubes AS di Kamboja Dipecat
-
Potongan Tulang Jari di Gurun Nefud, Jadikan Saudi Arabia Kunci Sejarah Peradaban Manusia