Berita Banjarmasin
Ternyata Sebelum Menangkap Sang DJ, Petugas Ciduk Iwan Peda Warga PM Noor
Ternyata sebelum menangkap sang Dj di kamar 318 Hotel Nasa, petugas lebih dulu menciduk Irwansyah alias Iwan Peda

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - M Roni atau kerap dikenal dengan nama Dj Rony (35) ditangkap petugas Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel, Kamis (2/3).
Ternyata sebelum menangkap sang Dj di kamar 318 Hotel Nasa, petugas lebih dulu menciduk Irwansyah alias Iwan Peda (35) warga Jalan PHM Noor Gang Sampurna RT 18 Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Dimana petugas mendapatkan info yang bersangkutan memegang barang dan berada di Hotel Nasa di Jalan H Djok Mentaya Banjarmasin Tengah pada Kamis (2/3) sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas pun bergerak dan melihat Iwan berada di depan lift langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
Saat itulah petugas menemukan sabu satu paket di kantong jaket sebelah kanannya. Dengan cepat petugas mengembangkan penyidikan dengan menanyakan asal muasal sabu itu hingga muncul nama sang Dj Rony.
Direktur Narkoba Kombes Jimmy A Anes didampingi Kasubdit II AKBP Agus Durijanto , Jumat (3/3) siang membenarkan penangkapan sang discjockey serta satu orang pembeli. Penangkapan ini sendiri menurut Agus karena adanya laporan masyarakat.
Untuk barang bukti di temukan pada Iwan Peda yang ditangkap didepan lift Hotel Nasa yakni satu paket sabu dengan berat bersih 2,33 gram.
-
NEWS VIDEO : Murid TK Hingga Siswa SMA Diajak Berkunjung Ke KRI Fatahillah
-
LK3 Latih Masyarakat dan Komunitas di Banjarmasin Buat Program Lapor SP4N
-
Di Tribun Sehat Ceria, Sampah Bisa Ditukar Doorprize, Datang Minggu Ini di BPost
-
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel : Perjalan Dinas ke Luar Negeri Miliki Payung Hukum
-
Pemain Egrang Milineal Kalah dengan Peserta Senior