Sidang Vonis Ahok
Sepak Terjang Ketua Majelis Hakim yang Menyidang Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017).

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim memastikan Ahok bersalah merujuk Pasal 156a yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Menyusul vonis terhadap Ahok, netizen tampaknya tertarik terhadap sosok hakim yang dinilai profesional dan berani mengambil sikap dalam situasi apapun.
Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
Ia didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.
Bagaimana rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto?
Menjelang penanganan sidang Ahok, Tribunnews sempat membahas mengenai sosok Dwiarso.
Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
Sidang Vonis Ahok
-
Minta Semua Pihak Menerima, Jusuf Kalla: Tidak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Orang
-
Ada Apa, Menlu Belanda Akan Ajak Anggota Masyarakat Eropa Buat Petisi Melepas Ahok?
-
Kepala Rutan Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob karena Alasan Ini
-
Vonis Ahok Mendunia, Media Asing Kritisi Peradilan di Indonesia, Begini Kata Mereka
-
NEWS ANALYSIS Ahli Hukum Pidana Unlam, Mispansyah: Hakim Diberi Keleluasaan