Kriminalitas HSS

Dituntut 10 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Putusan Kasus Dugaan Asusila Mantan Anggota Dewan HSS

Humas PN Kandangan Eko Setiawan mengatakan terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan penjara.

Penulis: Aprianto | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Barang bukti mobil yang digunakan anggota DPRD HSS berbuat asusila dengan seorang pelajar diamankan di Polres HSS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Mantan anggota DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman yang terbelit kasus tindak asusila dengan anak di bawah umur akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kandangan, Selasa, (19/9).

Sidang putusan direncanakan akan dipimpin ketua majelis hakim Syamsuni dan anggota majelis hakim
M Deny Firdaus dan hakim Bukti Firmansyah.

Hingga berita ini diturunkan pukul 12.15 Wita, sidang putusan masih belum dilaksanakan.

Humas PN Kandangan Eko Setiawan mengatakan terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Untuk sidang putusan dilaksanakan terbuka untuk umum. Saat ini masih menunggu jadwal persidangan," katanya.

Sekadar diketahui, kasus yang membelit Gazali Rahman, mantan politisi PKS HSS ini terjadi pada Selasa, (11/4) lalu di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan.

Saat itu, terdakwa bersama pasangan sebut saja bunga yang masih dibawah umur melakukan tidak asusisa di dalam mobil dinas DPRD HSS yang digunakan oleh Gazali Rahman saat masih sebagai anggota DPRD HSS.

Setelah terbelit kasus ini, Gazali Rahman diberhentikan di DPRD HSS dan di Partai PKS HSS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved