Kriminalitas Tabalong
Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk, Korban Tak Pulang Dua Hari
Pelaku yang diamankan, masing-masing, Kh (17), warga Kecamatan Tanjung dan Az (22) warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat persetubuhan dengan korban yang masih remaja.
Pelaku yang diamankan, masing-masing, Kh (17), warga Kecamatan Tanjung dan Az (22) warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Jumat (29/9/2017) membenarkan mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca: Satlantas Polres Tabalong Lakukan Kegiatan Ini Sambut HUT Ke-62 Polantas
"Keduanya diamankan bergiliran di rumahnya masing-masing, Jumat (22/9/2017) tadi," kata kasatreskrim.
Para pelaku diduga melakukan aksinya di sebuah rumah di kawasan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak dan dilaporkan ke Polres Tabalong pada Sabtu (16/9/2017).
Dari keterangan orangtua korban yang melapor, anaknya M (17), mengaku telah disetubuhi kedua pelaku.
Pengakuan korban ini keluar setelah dirinya tidak pulang ke rumah selama dua hari, dari Jumat (15/9/2017) hingga Minggu (17/9/2017).
Saat pulang itulah korban bercerita mengenai apa yang dialaminya karena begitu sampai rumah korban langsung pingsan sehingga menimbulkan kecurigaan dari orangtuanya.