Kriminalitas Tanahlaut
Jambret Berstatus Pelajar Divonis Dua Bulan, Ini Kata Pengacaranya
Masih ingat kasus jambret yang tertangkap warga karena memasuki yang buntu di Jalan Ki hajar Dewantara, Kelurahan Angsau

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Masih ingat kasus jambret yang tertangkap warga karena memasuki yang buntu di Jalan Ki hajar Dewantara, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, awal September 2017 lalu.
Kemudian, anggota masyarakat yang menangkap dan anggota polisi yang mengamankan mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan di halaman Mapolres Tanahlaut.
Informasi dihimpun, kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan itu sudah diputus oleh Hakim tunggal, Leo Mampe Hasugian pada peradilan anak di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (9/10/2017).
Baca: Oknum Pelajar SMK Ini Terlibat Kasus Penjambretan, Mulai Hadapi Sidang Pengadilan
Rudi Febriari (17) adslah anak sebagai pelaku kasus pencurian itu yang divonis hakim, Leo Mampe Hasugian, pidana penjara selama dua bulan penjara.
Itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbarengan perbuatan melakukan pencurian dengan kekerasan atau umum disebut warga si jambret raja tega.
Sementara barang bukti hasil kejahatan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Pipit Susriana, Seperti satu buah tas selendang warna hitam, handphone Samsung J1 Ace warna putih, Samsung Flip warna putih, satu unit sepeda motor matik Mio J putih nopol DA 6922 LAF.
Dalam sidang anak sebagai pelaku itu, ada hal yang meringankan terdakwa, yaitu bukan pelaku utama. Itu dikatakan penasihat hukumnya, Hj Sunarti.
Menurut Sunarti, putusan itu dirasanya sangat sepadan dengan perilaku anak. Itu karena dilakukan di dua tempat dalam satu bulan.
Selain itu keberadaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) turut melakukan penyelidikan.
Hasil Bapas, anak sebagai pelaku hanya terpengaruh temanya dan faktor ekonomi turut mempengaruhi perilaku anak sebagai pelaku.
"Informasinya anak itu punya kejujuran, sudah bekerja sebagai pencuci kendaraan dengan upah Rp 20 ribu. Punya tunggakan sumbangan pendidikan di sekolahnya hingga Rp 3 juta. Sementara kehidupan orangtunya pas-pasan," katanya.
-
Saat Mencabuli Bocah Kelas 1 SD, Mbah Nana Ketahuan Teman Korban, Sang Ibu Marah dan Lakukan Ini
-
Penggondol Tujuh Laptop SDN Angsau 4 Pelaihari Berhasil Dibekuk, Ternyata 4 Orang Ini Pelakunya
-
Karyawan Alfamart Tanahlaut Dithan di Polres Tanahlaut, Diduga Gelapkan Uang Hingga 500 Juta
-
Satpol PP Tanahlaut Gerebek Kios Penjual Miras, Ada Pemilik Kios yang Sudah Dua Kali Tertangkap
-
Ratusan Miras Sisa Tahun Baru 2019 Disita Satpol PP Tanahlaut