Berita Nasional
Perhatian! Begini Cara yang Benar Registrasi Ulang Telkomsel, "Tidak Pakai Ibu Kandung"
Sedangkan untuk pelanggan baru Telkomsel gunakan format sms REGNIK#Nomor Kartu Keluarga#, keduanya dikirim ke 4444.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk lakukan registrasi dan registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel tidak perlu menggunakan data nama ibu kandung.
Dijelaskan Manager Branch Telkomsel Banjarmasin Eko Wahyudi, seperti halnya dijelaskan pada website kominfo.go.id oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, format sms untuk pelanggan Telkomsel yaitu ULANG
Sedangkan untuk pelanggan baru Telkomsel gunakan format sms REG
Jadi pelanggan bisa mengabaikan jika ada informasi perintah format sms registrasi dan registrasi ulang yang meminta mencantumkan nama ibu kandung.
Baca: Cermati! Daftar Hoax Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM, Amankan Data Pribadi Kamu
Baca: Mengingatkan Lagi! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Baca: Registrasi Ulang Kartu Bagi ABG yang Belum Punya KTP, Bisa dengan Cara Ini Loh
"Tidak perlu pakai nama ibu kandung, ini berlaku sama untuk registrasi dan registrasi ulang baik melalui sms maupun melalui website," kata Eko.
Untuk semua pelanggan aktif telekomunikasi prabayar semua operator diwajibkan meregistrasikan kartunya sesuai data Dukcapil hingga paling lambat Rabu (28/2/2018).
Kartu prabayar yang tidak diregistrasikan nantinya terancam akan di blokir bertahap, mulai dari telepon dan sms keluar, selanjutnya sms dan telepon masuk dan terakhir pemblokiran paket data.
Pada website kominfo.go.id pun pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi sendiri. Jika membutuhkan bantuan, konsumen bisa langsung mengunjungi gerai resmi atau mitra penyelenggara telekomunikasinya.
Pelanggan tidak disarankan meminta bantuan kepada orang lain apalagi orang yang tidak dikenal untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
