Berita HST

MUI HST Tegaskan, Imunisasi Boleh Asal Bahan Vaksinnya Halal

Meski demikian, imunisasi dibolehkan hanya yang menggunakan bahan vaksin halal dan suci (bukan najis).

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/hanani
Sosialisasi fatwa MUI terkait imunisasi haji oleh MUI HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan, program Imunisasi terhadap anak yang dilaksanakan pemerintah dibolehkan (mubah), sebagai wujud ikhtiar dalam rangka untuk kekebalan tubuh (imunitas) dan pencegahan penyakit tertentu yang bisa menjadi wabah.

Meski demikian, imunisasi  dibolehkan hanya yang menggunakan bahan vaksin halal dan suci (bukan najis). 

“Jika bahan vaksinnya haram, ataupun mengandung sesuatu yang sifatnya najis, tentu saja haram hukumnya digunakan,” kata Komisi Fatwa MUI HST, Ustadz Khairudin, pada press rilis Humas Pemkab HST yang diterima BPost Online Senin (6/11/2017).

Dijelaskan, fatwa terkait imunisasi tersebut disampaikan MUI HST, menjawab hukum imunisasi yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat, sehingga menimbulkan kebingunan di kalangan  umat Islam di Bumi Murakata.

Baca: Oknum Guru Tinju Siswa Bertubi-Tubi, Korban Pingsan dan Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisinya

Baca: Terungkap, Oknum Guru Tinju Murid Berkali-Kali Ternyata Menahan Emosi Selama Dua Hari

Dijelaskan, fatwa tersebut  disosialisasikan di Gedung Juang HST, pekan lalu dihadiri tokoh masyarakat, serta pihak terkait.

Disebutkan,  imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi darurat. 

Dia mencontohkan, kondisi darurat dimaksud, misalnya belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. Juga ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan terpercaya, bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Sementara pada situasi tadi, jika seseorang  tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli berkompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib," katanya.

Baca: Ratu Inggris Hingga Facebook Masuk dalam Dokumen Surga Paradise Papers

Ditambahkan,  imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

"Karena itulah, MUI merekomendasikan  kepada pemerintah,  wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat. Baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif," katanya.

Selain itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Wajib pula mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin. Selanjutnya,  produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait pelaksanaan imunisasi, pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat juga wajib menosialissikannya. Sedangkan para orangtua dan masyarakat pun wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi yang berbahan halal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved