Pencabulan Anak
Begini 6 Kelakukan Kendro Pelaku Pencabulan Anak SD yang Bikin Geram, Layak Dihukum Berat
Begini 6 Kelakukan Kendro Pelaku Pencabulan Anak SD yang Bikin Geram, Layak Dihukum Berat
Penulis: Royan Naimi | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pria bernama Kendro (25) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah usia 7 tahun, Rabu (8/11/2017).
Apa yang dilakukan Kendro tentu sangat mengejutkan dan sangat bejat.
Pasalnya, korban masih anak-anak berusia 7 tahun.
Sementara pelaku juga tidak ada riwayat melakukan kejahatan.
Baca: Aksi Cabul Kendro Terbongkar Setelah Bocah FA Nangis dan Didengar Seorang Tentara
Baca: 5 Hal Ini Mesti Dilakukan Setelah Berhubungan Intim, Bila Tidak, Bahaya!
Baca: Draf Raperda Banjarmasin Wajibkan Rekrut Tenaga Lokal, Warga Pendatang Cemas
Baca: Sudah Masuk Sekolah, Begini Kondisi Terkini Echa si Putri Tidur
Baca: The Power of Emak-emak, Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Buat Pesawat Qatar Mendarat Darurat
Berikut 6 Fakta Kendro Si Pencabul Bocah 7 Tahun:
1. Ditangkap di Tambarangan
Kendro (25) ditangkap aparat Polsek Tapin Selatan dan Jajaran Polres Tapin karena melakukan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (8/11) sekitar pukul 11.30 Wita di Tambarangan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Peristiwa itu terjadi ketika anak itu pulang sekolah, lalu menunggu jemputan orangtuanya.
2. Pelaku warga HSS
Berdasar keterangan Kapolsek Tapin Iptu Embang, Rabu (8/11/2017) pelaku adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
