Berita Kotabaru
Dermaga di Pulau Sembilan Mangkrak, Begini yang Dirasakan Warga Marabatuan dan Matasirih
Mangkraknya bangunan dermaga di Pulau Marabatuan dan Matasirih, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, karena
Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Mangkraknya bangunan dermaga di Pulau Marabatuan dan Matasirih, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, karena dihentikan pekerjaannya sejak dua tahun lalu terus menambah beban warga setempat.
Belum ada kepastian pembangunan dermaga dilanjutkan setelah daerah itu ditetapkan berada dalam kawasan cagar alam, oleh pemerintah pusat pembangunan dihentikan.
Menjadi beban karena warga terus merogoh kocek uang puluhan hingga ratusan ribu digunakan untuk membayar jasa tambangan, karena kapal Perintis yang melayani transportasi Kotabaru-Pulausembilan tidak bisa merapat.
Sedangkan uang puluhan hingga ratusan ribu untuk membayar jasa penumpang dan barang. Warga menilai, biaya itu termasuk murah karena pemilik jasa hanya menawarkan harga kekeluargaan.
"Harga tambangan ini termasuk murah karena harga kekeluargaan," ujar Andi salah seorang warga Pulau Marabatuan, kemarin.
Menurut Andi, kondisi ini sudah bertahun-tahun dilakukan warga lantaran kapal tidak bisa sandar di pelabuhan yang belum selesai dibangun.
Padahal jaraknya hanya lebih kurang 100 meter dari posisi kapal labuh jangkar saat tiba dari Kotabaru.
"Belum lagi upah naik ojek. Karena sampai di pelabuhan barang dibawa ke rumah naik ojek. Untuk beras perkarungnya biasa Rp 2.500," kata Andi.
Akibat besarnya biaya membawa barang dari Kotabaru, warga di Pulau Sembilan terkena imbas.
Karena warga yang berdagang terpaksa menaikan barang untuk menutupi besarnya biaya transportasi.
"Rata-rata kenaikan harga barang perkomoditi di Pulau Sembilan, berkisar antara Rp 4 sampai Rp 5 ribu," jelasnya.
Sementara itu, mangkraknya bangunan dermaga di Pulau Marabatuan dan Matasirih, Kecamatan Pulau Sembilan Kotabaru diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Nurviza.
Menurut Nurviza dua dermaga merupakan proyek pemerintah pusat yang dibangun pada 2012 dihentikan kegiatan, karena Kementerian Perhubungan tidak lagi menganggarkan.
Penyebabnya adanya Permenhut 435 yang menyatakan kecamatan Pulau Sembilan masuk dalam kawasan cagar alam.
"Sekarang kami masih menunggu informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) terkait data pelepasan cagaf alam Pulau Sembilan," kata Nurviza.
Bila sudah ada pembebasan cagar alam, tambah Nurviza, pihaknya kembali akan menyampaikan ke Kementerian Perhubungan agar bisa dianggarkan lagi.
(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)