Kabar DKI Jakarta

Ini Jawaban Tegas Anies Baswedan Ketika Ditanya Landasan Hukum Kegiatan Keagamaan di Monas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengoptimalkan kawasan Monumen Nasional menjadi pusat kegiatan warga

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Gubernur DKI Anies Baswedan menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad dan haul ke 19 pendiri yayasan Addiniyah Attahiriyah, Minggu (19/11/2017) di Tebet, Jakarta Selatan.(Kompas.com/Setyo Adi) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengoptimalkan kawasan Monumen Nasional menjadi pusat kegiatan warga.

Salah satunya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.

Namun, urusan landasan hukum dan teknis peraturannya, Anies belum mau menjelaskan banyak.

"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kita bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).

Baca: Wanita Ini Gemparkan Dunia karena Dikerumuni 20 Ribu Lebah Ketika Hamil, Kabar Tragis Pun Datang

Baca: 5 Serangan Lebah ke Manusia Ini Bikin Jeri, dari Tunda Penerbangan Sampai Bikin Semaput

Baca: Memalukan! Pilot Garuda Ini Berucap Rasis, Begini Sikap Diambil Manajemen

Baca: Martapura FC Dipastikan Bertemu Persebaya Surabaya, Tapi Jadwal Semifinal Liga 2 Masih Belum Jelas

Baca: Begini Kondisi Pelipis Setya Novanto yang Sempat Dikatakan Pengacaranya Benjol Sebesar Bakpao

Dia memastikan kegiatan keagamaan akan digelar di Monas, pekan depan.

Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Anies mengatakan, kegiatan itu sudah terencana sejak lama, tetapi baru bisa digelar pekan depan.

Anies mengatakan, pemanfaatan kawasan Monas ini akan mempertimbangkan faktor keamanannya.

Apalagi, kawasan Monas masuk dalam "ring 1". Selain itu, juga mempertimbangkan faktor historis di kawasan Monas.

Lapangan Monas Jakarta
Lapangan Monas Jakarta (kompas.com)

"Ini sesuatu yang biasa muncul di Ibu Kota dan kota-kota besar mana pun. Bahkan, di kota-kota kita selalu ada alun-alun. Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan," ujar Anies.

Ini merupakan kebijakan Gubernur Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015. (*)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Ditanya Landasan Hukum Kegiatan Keagamaan di Monas, Jawaban Anies...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved