Kriminalitas Tanahlaut
Penasihat Hukum Suwito Cs Minta Hadirkan Rekaman CCTV yang Berada di Ruang Penyidik
Penasihat hukum terdakwa Suwito Cs, Ali Murtadlo meminta majelis hakim menghadirkan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berada di

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penasihat hukum terdakwa Suwito Cs, Ali Murtadlo meminta majelis hakim menghadirkan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanahlaut dibawa ke persidangan.
Itu dikatakan Ali sebelum majelis hakim menutup sidang lanjutan kasus perkelahian petani karet di Desa Ambawang dengan pekerja penggali parit batas lahan di HGU, Selasa (21/11/2017).
Majelis hakim yang dipimpin Boedi Haryantho dan dua hakim anggota, Leo Mampe Hasugian dan Harries Konstituanto, meminta keterangan saksi penyidik Satreskrim Polres Tanahlaut, bernama Andy.
Baca: Ya Tuhan, Suami Fairuz Ungkap Cerita Laila Sari Jadi Tulang Punggung Keluarga di Usia 82
Baca: 7 Kereta Kencana Dibawa dari Solo untuk Kirab Kahiyang Ayu - Bobby di Medan
Keterangan Andy di hadapan majelis hakim itu untuk disesuaikan keterangannya dengan bantahan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Marwoto.
Sidang pekan lalu itu, Marwoto membantah berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, bahwa dirinya tak melihat Marwoto Cs mencederai saksi korban, Nur Ifansyah.
Tak hanya itu, satu penyidik bernama Juniarto juga akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim untuk didengar keterangannya.
Itu karena satu terdakwa bernama Suwito juga membantah satu poin keterangan di berita acara pemeriksaannya.
Majelis hakim berpedoman terhadap berita acara penetapan terhadap tersangka Suwito.
Ia yang kini berstatus terdakwa membantah melibatkan dua terdakwa lainnya, Rasmo dan Pendukung Y Lada mencederai saksi korban Nur Ifansyah, warga Tapin.
Majelis hakim menunda persidangan satu hari, untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Suwito Cs yang meminta rekaman kamera CCTV di ruang penyidik Satreskrim Polres Tanahlaut untuk dibuka di dalam persidangan pada Rabu (22/11/2017) besok. (BANJARMASINPOST.co.id/mukhtar wahid)
-
Patroli Kewilayahan Polsek Bungur Ungkap Pembawa Sajam dan Pengedar Obat di Pos Kamling di Tapin
-
Saat Mencabuli Bocah Kelas 1 SD, Mbah Nana Ketahuan Teman Korban, Sang Ibu Marah dan Lakukan Ini
-
Penggondol Tujuh Laptop SDN Angsau 4 Pelaihari Berhasil Dibekuk, Ternyata 4 Orang Ini Pelakunya
-
Karyawan Alfamart Tanahlaut Dithan di Polres Tanahlaut, Diduga Gelapkan Uang Hingga 500 Juta
-
Satpol PP Tanahlaut Gerebek Kios Penjual Miras, Ada Pemilik Kios yang Sudah Dua Kali Tertangkap