Berita Regional

Pendaftaran Cagub Independen Dibuka, Baru Satu Pasangan yang Daftar, Ini Persyaratannya

KPU Jatim mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan, 22-26 November 2017.

Editor: Elpianur Achmad
surya/boby constantine koloway
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto (kanan) bersama Choirul Anam, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di KPU Jatim, Selasa (21/11/2017). 

BANJARMASINPOST.Co.ID, SURABAYA - Pemilihan Gubernur Jawa Timur sudah memasuki tahapan pendaftaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan, 22-26 November 2017.

Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan bahwa hingga saat ini telah ada enam daerah yang mengonfirmasi pengambilan user dan pasword login.

User dan pasword tersebutakan digunakan calon independen untuk mengunggah soft file berkas dukungan ke laman yang telah disediakan oleh KPU.

Baca: Kaget Kaca Belakang Daihatsu Sigra Pecah Tanpa Sebab, Pemilik: Akhirnya Mobil Saya Kena Juga

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), berkas pendaftaran bakal calon independen harus diserahkan dalam bentuk Hard file dan soft file.

"Sebelum penyerahan hard file, hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan jajaran komisioner KPU kabupaten dan kota," ujar Arba di KPU Jatim, Selasa (21/11/2017).

Untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim 2018, calon perseorangan harus mengumpulkan surat dukungan sedikitnya 2.012.601 atau setara dengan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: LIVE STREAMING APOEL vs Real Madrid : Peluang Cristiano Ronaldo Kembali Cetak Rekor Gol!

Persyaratan tersebut tercantum dalam PKPU tentang persyaratan pencalonan perseorangan dengan jumlah penduduk minimal 12 juta jiwa.

"Untuk proses verifikasi berkas dukungan yang mencapai jutaan tersebut, nanti ada bantuan dari KPU kabupaten/kota," jelas Arba.

KPU kabupaten maupun kota bakal mengirimkan komisoner divisi teknis dan sekretariat yang totalnya mencapai 44 orang.

"Kami memang butuh bantuan personel besar untuk menyeleksinya," bebernya.

Selanjutnya, pihak KPU memiliki waktu dua hari untuk melakukan proses verifikasi sekaligus penghitungan.

Baca: Suami dari Artis Cantik Ini Jadi Cawagub Jatim Dampingi Khofifah Indar Parawansa

Sumber: Surya Online
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved