Kasus Korupsi
Muslih dan Trensis Bakal Sulit Lepas dari Dakwaan, Ini Faktanya Menurut Dr Mispansyah
Bentuk kedua, korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam pasal 3.
BANJARMASINPOST.CO.ID - MELIHAT dakwaan JPU KPK, pada dasarnya mantan Dirut PDAM Muslih dan manajer keuangan Trensis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dibagi dalam dua bentuk.
Menurut Pakar Hukum Pidana FH ULM, Dr Mispansyah, pertama, korupsi suap aktif yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan pasal 13 yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK).
Bentuk kedua, korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diatur dalam pasal 3. Namun pasal 5 ayat (1) huruf a ini JPU KPK harus membuktikan unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Baca: Sidang Pertama Muslih Jaksa Hadirkan 18 Saksi, Sidang Kedua Nanti 12 Saksi
Baca: Kasihan Muslih, Saat Sidang Perdana Tak Didampingi Istrinya, Orangtuanya Juga Tak Terlihat
Baca: Terungkap! Saat di Pengdilan Tipikor Muslih Lebih Tegar dari Trensis, Apa Penyebabnya Ya?
Sedangkan pasal 5 ayat (1) b unsurnya (1) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. (2) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, ketentuan ini lebih mudah, karena tidak ada unsur dengan maksud. Sehingga perlu membuktikan dengan maksud.
Pasal 13 ini bentuk korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan. Ini lebih mudah. Sedangkan Pasal 3 kurang tepat dan tidak terpenuhi unsur mengenai yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pertanyaannya, dimana letak kerugian keuangan negara? Karena para tersangka saat melakukan tindak pidana suap itu apakah menggunakan duit negara atau duit pribadi?
Kalau duit negara bisa dipasang pasal 3 UUPTPK, tetapi kalau uang pribadi atau uang orang lain maka tidak ada kerugian keuangan negara. Kalau juga dianggap percobaan hendak merugikan keuangan negara karena rencana penyertaan dana ke PDAM, seharusnya Pasal 15 UUPTPK di pasang yaitu percobaan melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya sama sebagaimana dimaksud pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UUPTPK.
Baca: Revolusi Putih Program Prabowo, Dilaksanakan Anies Baswedan Ditentang Menteri Susi Pudjiastuti
Baca: Begini Cara Anies Baswedan Promosikan Revolusi Putih Prabowo, Susu dan Telur Dibagi Gratis
Baca: Akhirnya, Anies-Sandi Mau Promosikan Revolusi Putih Prabowo di DKI, Apa Itu Ya?
Namun dari segi ancaman pidana minimal pasal 3 dan Pasal 5 sama yaitu satu tahun sedangkan Pasal 13 tidak ada minimal, hanya maksimal saja tiga tahun justru ini yang paling ringan.
Pasal mana yang lebih kuat? Tentu tergantung fakta hukum di persidangan, karena kasus ini OTT tentu JPU KPK tidak sulit membuktikan dakwaan untuk bentuk korupsi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13, yang sulit hanya Pasal 3 UUPTPK.
Justru karena dipasang beberapa ketentuan secara alternatif dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pasal 13 UUPTPK maka sulit untuk bisa lepas dari dakwaan, tinggal kita serahkan ke hakim mana yang lebih memenuhi unsur dari perbuatan para tersangka. Kita tunggu aja sidangnya.
Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI
