Kriminalitas Tanahlaut
Pencuri Sarang Walet di Desa Kebun Raya Kintap Diamankan
Polisi punya fakta lain di balik peristiwa tewasnya penjaga sarang burung walet, Munawar (41) di Desa Kebun Raya, Kecamatan Kintap,
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Polisi punya fakta lain di balik peristiwa tewasnya penjaga sarang burung walet, Munawar (41) di Desa Kebun Raya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Kamis (21/11/2017) lalu.
Munawar diduga pencuri sarang burung walet yang naas. Ia tewas terjatuh dari ketinggian sekitar enam lantai di rumah sarang walet milik Chandra.
Dugaan itu dikatakan Wakapolres Tanahlaut, Kompol Iwan Hidayat dalam jumpa pers di Mapolres Tanahlaut, Selasa (27/11/2017).
Iwan menjelaskan peristiwa pencurian sarang burung walet itu terungkap setelah saksi pelapor Maryono, menerima telepon dari saksi Fasih dan Siti Aisyah.
Baca: Live Streaming tvOne PSMS Medan vs Persebaya : Bajul Ijo Punya Keuntungan Lebih di Mata Djanur
Baca: Live Streaming TVOne Final Liga 2 PSMS vs Persebaya, Gengsi Kedua Tim di Final
Baca: Live Streaming TVone Final Persebaya vs PSMS, Pertemuan Pemain PSMS ini Dengan Mantan Klub
Fasih dan Siti Aisyah adalah warga Desa Kebun Raya yang rumahnya berseberangan dengan rumah sarang walet milik Chandra.
Kedua saksi itu menghubungi saksi pelapor karena melihat tangga tersandar di dinding rumah sarang burung walet dan melihat kedua pelaku.
Curiga ada pencuri di rumah sarang burung walet, saksi pelapor Maryono bersama anggota Polsek Kintap mengecek informasi saksi dan kondisi rumah sarang walet tersebut.
Pintu masuk rumah sarang walet itu dalam kondisi terkunci. Warga dan polisi mendobrak pintu dan dinding rumah sarang walet. Didalam itu jasad Munawar, penjaga sarang burung walet itu ditemukan sudah tak bernyawa.
Diatas rumah sarang burung walet itu terdapat juntaian tali terkait dengan karung yang berisi sarang walet. Sarang walet itu yang diduga dipanen pelaku.
Dalam kasus itu, Iwan Hidayat sudah ditetapkan dua tersangka berinisial M dan K. Informasi dihimpun pelaku inisial M adalah Munawar dan pelaku inisial K adalah Katiman (63).
Munawar dan Katiman disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Motif kedua pelaku, ungkap Iwan ingin memiliki dan menjual sarang walet tanpa izin dari pemilik sarang burung walet.
