Program Rumah Bersubsidi

Ada Kongkolikong Kredit Rumah Bersubsidi, Ilham Menolak Ditawari Beli Atas Nama Orang Miskin

Sempat ditolak bank karena alasan tidak memenuhi kriteria penerima KPR bersubsidi, Ilham mengaku ditawari untuk membeli rumah bersubsidi.

Editor: Elpianur Achmad
Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (2/12/2107) Halaman 1 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ilham, seorang karyawan kontrak sebuah perusahaan swasta di Kota Banjarmasin, pernah mengajukan permohonan kredit rumah bersubsidi namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Belakangan, dia dapat tawaran kredit serupa namun rumah bukan atas namanya melainkan nama orang lain.

Hal itu dialaminya pada 2016 lalu. Sempat ditolak oleh bank karena alasan tidak memenuhi kriteria penerima KPR bersubsidi, Ilham mengaku ditawari oknum untuk membeli rumah bersubsidi menggunakan nama orang lain dengan status miskin.

Namun Ilham menolak tawaran oknum itu karena dia berpikir akan ada banyak masalah yang mungkin muncul jika menggunakan jalan tidak wajar.

“Tentu ngeri juga berpikir nanti pengurusan pajak dan yang lainnya. Belum lagi atas nama rumah orang lain, berarti di mata hukum itu bukan milik saya walaupun saya yang bayar,” kata Ilham.

Baca: Deddy Corbuzier Sebut Aksi Demian yang Berakibat Sang Stun Man Alami Kecelakaan, Bohong

Kata Ilham, oknum itu mengaku bisa membantu mengurus mendapatkan rumah dengan KPR bersubsidi atas nama orang lain di beberapa titik lokasi, di antaranya di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Baritokuala.

“Saya tidak tahu pasti juga oknum ini sebagai makelar atau bagaimana dan dari pihak mana. Waktu dia Dia menghubungi lewat telepon,” beber Ilham.

Kala itu, Ilham mengaku memang tidak mengetahui pasti syarat penerima KPR bersubsidi.

Dia ditolak oleh bank karena alasan sudah memiliki rumah, padahal rumah yang diatasnamakan miliknya adalah rumah warisan dan ditinggali bersama saudara-saudaranya.

Saat ini dia masih dalam proses menjual rumah warisan itu, membagi uang hasil penjualan, dan dia kembali akan mencoba ajukan KPR bersubsidi.

Baca: Karina Terhenti di 25 Besar Miss Supranational 2017, Pemenangnya Miss Korea Pernah Kerja di Monas?

Ilham berharap standar harga rumah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah tidak akan naik dalam waktu dekat. “Kalau diperhatikan setiap tahun harga rumah subsidi naik, saya harap tahun 2018 harga belum dinaikkan karena tentu akan lebih berat,” ucapnya.

Berdasar Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki KTP, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.

Dalam peraturan itu juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun.

Sementara bagi para pengembang, harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai. (acm/has)

Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (2/12/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved