Berita Balangan

Ingin Kabur Saat Lihat Polisi, Pengendara Motor Pemilik Senjata Tajam Ditangkap

MH yang membawa sepeda motor vario berwarna putih, berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian‬.

Penulis: Elhami | Editor: Elpianur Achmad
Ist
MH ditangkap oleh anggota kepolisian‬. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kegiatan imbangan operasi Sikat Intan di wilayah Polres Balangan membuahkan hasil dengan tertangkapnya MH (25) atas kepemilikan senjata tajam tanpa dilengkapi surat adminitrasinya, Jumat (1/12/2017) pukul 09.00 wita.‬

‪Tertangkapnya MH yang merupaka warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini berlokasi di sebelah Islamic Center (Masjid Al- Akbar) di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan satuan Reskrim Polres Balangan yang menemukan seorang lelaki yakni MH tersebut dengan gelagat yang aneh.‬

‪Saat hendak diperiksa, MH yang membawa sepeda motor vario berwarna putih, berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian‬.

Baca: Syamsul Hadi Jamin Hanya Pengurus PPP Kubu Rommy Yang Diakui KPU di Kalteng

Baca: Ini Amalan Nabi Muhammad Agar Rumah Tangga Damai dan Terhindar dari Pelakor

‪Ternyata kecurigaan personel Reskrim tersebut memang benar, dari pinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati dengan kumpang berwarna abu dan gagangnya berwarna cokelat sepanjang 23 cm.‬

‪Pelaku dan barang bukti kini selanjutnya dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.‬

‪Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M membenarkan penangkapan MH tersebut atas kepemilikan sejata tajam.

"Pelaku telah mengakui bahwa senjata tajam tersebut memang miliknya dan perkara ini sudah ditangani oleh unit 1 satuan reskrim Polres Balangan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved