Berita Banjarmasin
Taksi Online Vs Taksi Konvensional Tunggu Keluarnya Pergub
“Sebenarnya ada point keempat soal jumlah kuota. Tapi saat ini masih menunggu Pergub karena domainnya Dishub"
BANJARMASINPOST.CO.ID - ASQOLANI, Ketua organda Banjarmasin menanggapi positif kesepakatan yang dicapai pihak taksi konvensional dengan taksi daring. Menurutnya ketiga point kesepakatan itu merupakan yang terbaik. Tentunya menjaga kondisi Kalsel, khususnya Banjarmasin tetap kondusif.
“Sebenarnya ada point keempat soal jumlah kuota. Tapi saat ini masih menunggu Pergub karena domainnya Dishub. Selain itu Dishub tidak perlu bertanya kepada organda dan pihak online karena sepenuhnya ada pada mereka,” kata Asqolani, Minggu (3/12).
Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu dari Dinas Perhubungan terkait jumlah yang layaknya taksi online beroperasional di Kalimantan Selatan.
Namun, bicara soal menguntungkan ketiga kesepakatan itu, menurut Asqolani mengakuio masih belum merasakan keuntungan tersebut. Saat ini pihaknya bisa menerima terlebih dahulu.
Dia juga mengatakan nantinya adanya penggabungan taksi konvensional dan taksi daring akan dibiarkan Pergub. Dam, saat ini pihaknya masih menunggu Pergub tersebut.
“Mungkin ini akan terasa setelah kami benar-benar konvensional bergabung ke sana. Mudah-mudahan membaik dari segi penghasilan kawan-kawan pengusaha,” ungkapnya.
Dia berharap dari tiga kesepakatan itu semua pihak para pengusaha konvensional entah itu angkutan yang diwadahi oleh kojatas atau Argo kota dan pihak online menyepakati poin-poin tersebut. Sehingga tidak ada yang mempermasalahkan lagi, keduanya menjalani dengan senang hati.
Sementara itu, Arbaini, Ketua Paguyuban Go mengatakan pihaknya hanya sebagai mitra dari perusahaan transportasi online. Pihaknya juga menunggu keputusan atau respon dari pusat.
“Saat ini kami masih menunggu pihak manajemen memberikan respon. Untuk sementara waktu kami bergerak atas keputusan teman-teman lainnya,” ucapnya.
Pihaknya juga masih mempertanyaan terkait SIM dan stiker. Disebutkan dia, apa jaminan bagi pengemudi taksi online tidak diintimidasi meski sudah menggunakan stiker.
Selain itu, sebut dia, peraturan taksi daring harus memiliki KIR. Dia berujar, jika taksi online memiliki KIR, asuransi taksi online dicabut. Sedangkan pihaknya hanya sebagai mitra kerja yang kapan saja bisa disuspend oleh perusahaan online. Sehingga jika harus mengurus kelengkapan tersebut dianggap membuang waktu. “Seiring berjalannya waktu, yang saya takutkan lama-kelamaan akan menjadi pelat kuning,” ucap Arbain khawatir.
Adanya peraturan itu, sebut dia berlaku selama tiga bulan. Soal setuju atau tidak, dia berujar sebagian teman driver setuju kesepakatan itu karena atas nama kesetaraan.
Tapi, kata dia, bagaimana jika dilihat dari segi keamanan driver online, hal itu membahayakan fisik mobil. Sudah pernah terjadi mobil dirusak ataupun lecet.
Sementara, soal tarif atas dan bawah demi kesetaraan, itu kesepakatan managemen perusahaan transportasi online dan konvensional dari organda. Soal stiker masih sepihak dari Dishub makanya kami diberikan waktu tiga bulan,” ucap Arbaini. (ell)
Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI
