Berita Kabupaten Banjar

Tindaklanjut Penertiban PKL, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjar di Kertak Hanyar

Setelah tiga pekan lamanya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Jalan A Yani Kilometer 7

Penulis: Hari Widodo | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Satpol PP Pasang Pengumuman Larangan PKL Berjualan di Jalan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Setelah tiga pekan lamanya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan Jalan A Yani Kilometer 7 Kertak Hanyar, Pemkab Banjar menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap aktivitas PKL di kawasan itu.

Mereka memasang papan pengumuman larangan berjualan dan membagikan selebaran berisi larangan berjualan di kawasan itu.

Baca: Perempuan yang Tenggelam di Desa Gudang Tengah Ditemukan di Desa Paku Alam

Baca: Membanggakan, Kabupaten Peduli HAM, Tapin Satu-satunya Daerah di Kalsel Terima Penghargaan Presiden

Kasie Binewaslus Satpol PP Banjar Andris Toni mengatakan, hari ini pihaknya memasang papan pengumuman larangan berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau ataupun di tempat fasilitas umum.

Selain itu, larangan ini juga disampaikan melalui selebaran. Jika PKL melanggar maka akan diamankan.

"Ini merupakan bagian sosialisasi kepada pedagang. Kita akan tertibkan jika ada PKL yang berani melanggar. Kita tetap lakukan pengawasan," ungkap Toni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved