Konsep Penataan Tanah Abang Anies - Sandi Dikritk Peneliti Laboratorium Transportasi
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kendaraan bermotor bisa melintasi kawasan tersebut setelah pukul 18.00 WIB.
"Perlu diklarifikasi bahwa jalannya tidak ditutup, tapi direkayasa lalu lintas dan setelah jam 18.00 bisa dilalui lagi," ujar Sandiaga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (22/12/2017).
Sandiaga menyampaikan, salah satu bukti Jalan Jatibaru Raya tak ditutup yakni bisa melintasnya bus transjakarta di sana.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) untuk tetap bisa berjualan di sana.
Baca: Pengusaha Ekspedisi di Tanah Abang Menjerit karena Kebijakan Baru Anies Baswedan
Baca: 6 Bulan Pisah Langsung Begituan, Saking Menggebunya si Wanita Nyaris Tewas Gara-gara Ini
Baca: Jadwal Siaran Langsung La Liga Spanyol SCTV Sabtu (23/12) : El Clasico Real Madrid vs Barcelona
Pejalan kaki juga bisa leluasa berjalan di trotoar.
"Ini adalah bentuk daripada memuliakan pejalan kaki, bentuk juga memastikan sarana transportasi terintegrasi karena ada transjakarta yang masuk, jadi tidak ditutup. Bukti tidak ditutup itu adalah transjakarta yang masuk. Terakhir adalah PKL tidak kehilangan lapangan pekerjaannya. Kasihan orang-orang kecil," kata dia.
Sandiaga menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi penataan di kawasan Tanah Abang secara berkala.
"Kami akan evaluasi bulan pertama, bulan ketiga, enam bulan pertama, dan kami terus akan terima masuk-masukan yang kalau diperlukan ada modifikasi, kami akan lakukan modifikasi segera," ucap Sandiaga.
Baca: Kisruh Rumah Tangga Anaknya Salmafina - Taqy Malik, Sunan Kalijaga Posting Video Ini
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menilai, penggunaan jalan raya untuk berjualan PKL melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi, itu bisa melanggar undang-undang jalan," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com.
