Kriminalitas Tabalong
Operasi Pekat di Tanjung Bocor? Tempat yang Biasa Ramai Mendadak Kosong, Hanya Ini yang Ditemukan
Malahan satu warung didapati tidak buka dan saat tiba di AKa Pub yang ada di lingkungan Hotel Aston Tanjung, petugas masih tempat kosong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dari lima lokasi yang disasar tim gabungan Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, BNN Kabupaten Balangan dan Satpol PP Tabalong, dalam operasi pekat, Jumat (29/12/2017) malam, hanya satu lokasi yang menemukan hasil.
Empat lokasi, mulai dari DC entertainment, dua warung dan AKa Pub tidak ada yang terjaring.
Malahan satu warung didapati tidak buka dan saat tiba di AKa Pub yang ada di lingkungan Hotel Aston Tanjung, petugas masih tempat kosong.
Meski sudah buka namun tak ada satu pun pengunjung yang sedang berada di dalamnya.
Pemandangan yang tak biasanya juga nampak saat tim gabungan menjadikan DC Entertainment sebagai sasaran pertama razia.
Tempat karaoke yang dilengkapi cafe outdoor dan biliar ini nampak tak begitu ramai seperti biasanya.
Satu-satunya lokasi yang menemukan hasil hanya ada di BB Pool yang berada di samping AKa Pub.
Di biliar ini petugas mendapati ada sekitar 10 orang yang terbagi dalam dua kelompok diduga minum tuak dan minuman miras oplosan.
Selain itu juga ada diamankan beberapa unit sepeda motor yang surat menyuratnya tidak lengkap.
Mereka yang kedapatan sedang minum miras dan tuak beserta kendaraan tanpa surat kemudian diamankan ke Mapolres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kabagops Kompol Joseph Edward P, saat dikonfirmasi, membenarkan ada mengamankan mereka yang diduga minum miras oplosan dan tuak serta beberapa unit kendaraan.
"Untuk saat mereka kita bawa ke polres, termasuk sepeda motor yang tidak dilengkapi surat," katanya.
Operasi pekat ini sendiri dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang malam tahun baru.
Tujuannya agar situasi kamtibmas bisa terus terjaga baik sebelum dan saat malam tahun baru.
Sedangkan sasaran operasi pekat mulai dari narkoba, miras, senjata tajam dan barang lain yang terlarang sesuai ketentuan.
