Kriminalitas Hulu Sungai Tengah
Dua Pemuda Diamankan Usai Curi Sarang Madu Kalulut
Pelaku yang berinisial HS (21) dan MN (25) diketahui merupakan warga Desa Jatuh Kecamatan Pandawan karena terbukti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua pelaku pencurian sarang lebah kalulut di Desa Jatuh Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat berwajib.
Pelaku yang berinisial HS (21) dan MN (25) diketahui merupakan warga Desa Jatuh Kecamatan Pandawan karena terbukti melakukan aksi pencurian sarang lebah.
Mereka diamankan anggota Polsek Pandawan pada Senin (1/1) pukul 08.00 Wita tanpa ada perlawanan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK melalui Kapolsek Pandawan Ipda Agus Mardiyanto membenarkan dengan penangkapan kedua pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Mereka melakukan aksi pada Jumat, (29/12) sekitar jam 23.00 wita," katanya, Selasa, (2/1).
Sarang lebah yang dicuri milik Fauzi Rakhman (29) warga Jalan Sarigading Desa Jatuh Kecamatan Pandawan. Pelaku melakukan pencurian sarang lebah yang ada dibelakang rumahnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (rian)
-
Nekat Lakukan Transaksi Haram di Depan Rumah, Petani di Hulu Sungai Tengah Ini Diamankan
-
Mengamuk dan Acungkan Sebilah Parang, Pria HST Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kasus Zenith Berkurang, Sabu Tambah Ramai, 37 Paket Sabu & 17 Sajam Dimusnahkan
-
Setelah Roni Terciduk Bawa Sabu di Jalan, Satnarkoba Tangkap HG di Rumahnya
-
Pelaku Gendam 100 Gram Emas Ditangkap Polres HST, Begini Modus dan Kronologinya