Berita Banjarmasin
Abdul Latif Gandeng Dua Pengacara Senior Banua, Berharap Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
Sabri mengatakan kondisi Abdul Latif sehat-sehat saja dan saat ini penahanan dilakukan di rutan KPK tepatnya Gedung Merah Putih.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID , BANJARMASIN - Bupati non aktf Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang kesandung dugaan kasus gratifikasi Komisi Pemberantasa Korupsi ternyata belum diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini.
Latif hanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersangka lainnya. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Banua Sabri Noor Herman SH yang ternyata mendampingi Abdul Latif
Sabri yang dikonfirmasi Kamis (25/1/2018) siang membenarkan bahwa dirinya bersama dengan Pengacara Masdari Tasmin dipercaya oleh bupati nonaktif Abdul Latif sebagai kuasa hukumnya.
Baca: Kejam, Para Pemuda Bantai 5 Kucing Lalu Siap Dibakar untuk Dimakan, Netizen Pun Marah
"Kami berkolaborasi dengan kantor pak Masdari Tasmin, dipercayakan oleh Pak Latif untuk mendampingi beliau untuk pemeriksaan di KPK. Namun sampai hari ini beliau masih belum diperiksa sebagai tersangka," papar Sabri.
Menurutnya Latif hanya diperiksa sebagai saksi? Untuk tersangka siapa? Sabri mengatakan untuk beberapa tersangka lain dan mereka tak bisa dampingi. Nantinya rencananya pihaknya akan mendampingi jika diperiksa sebagai tersangka.
Apakah ada harapan Latif nantinya seperti sidang di PN Tipikor Banjarmasin layaknya Muslih dan lainnya, Sabri membenarkan, harapan beliau dan keluarga nantinya pemeriksaan di PN Tipikor Banjarmasin.
Sabri pun mengatakan kondisi Abdul Latif sehat-sehat saja dan saat ini penahanan dilakukan di rutan KPK tepatnya Gedung Merah Putih.
Baca: Pakai Kain Pembungkus Orang Mati, Kelambu Banjar Sudah Ada Sejak Pangeran Suryanata
Meski tengah ditahan, Sabri mengatakan Latif kondisinya baik-baik saja dan selalu monitor mengenai kasus mengenai kasus mengenai tambang di HST.
"Beliau tetap komit dan harapkan pemangku tetap komit dengan visi misi beliau," paparnya.
Pengacara senior ini pun mengiyakan kliennya (Latif, Red) memang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diperiksa sebagai tersangka. Latif sendiri dijerat pasal suap dan TPPU.
"Boleh-boleh saja harta kekayaannya disita dan akan kita buktikan, saat ini kita sedang inventarisir, apa-apa harta yang disita, apakah harta itu ada kaitan dengan yang dipersangkakan atay harta itu sudah ada sebelum ia menjabat sebagai bupati, ini sedang kita inventarisir," papar Sabri.(*)