Berita Banjarmasin

Ini Pasal yang Menjerat Iwan Rusmali dan Andi Effendi

Menurut Mulyadie, Panitera Muda Khusus Pengadilan Tipikor, waktu sidang telah ditetapkan yakni Selasa (6/2) mendatang.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id
bpost cetak 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menurut Mulyadie, Panitera Muda Khusus Pengadilan Tipikor, waktu sidang telah ditetapkan yakni Selasa (6/2) mendatang.

Untuk Iwan Rusmali dikenakan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tajun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua pasal 12 huruf b UU Ro no31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupso jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga pasal 11 UURI No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiana telah diubah dengan. UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Ni 31. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Heboh, Pisang Aneh dan Unik di Mantimin Batumandi, Begini Penampakannya

Baca: Perseteruan Annisa Bahar dan Juwita Putrinya Ternyata Belum Reda, Kali Ini Gara-gara Uang 800 Ribu

Kemudian Andi Effendi dikenakan pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagainana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 11 UU RI No31 Tahjun 1999 tentang Pembentasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atau UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Asri Irawan, satu penuntut KPK M Asri yang ditemui di Pengadilan Tipikor, mengaku kedatanganya untuk mengambil dua penetapan yakni pertama untuk Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang merupakan anggota dewan.

Dimana keduanya akan menjalani sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa sudah limpahkan ke PN Banjarmasin. Tim jaksa kasus gratifikai itu terdiri dari M Asri, Ali Fikri, Zainal dan Takdir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved