Kriminalitas Hulu Sungai Tengah
Tersangka Penganiaya Warga Pandawan Ini Diciduk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Upaya lari dari tanggungjawab hukum, coba dilakukan Rusman (25), warga Desa Kayurabah, Kecamatan Pandawan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Upaya lari dari tanggungjawab hukum, coba dilakukan Rusman (25), warga Desa Kayurabah, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah.
Tersangka penganiayaan terhadap Kamarullah (52), warga Desa Kambat Utara, Pandwan ini, berupaya kabur ke pulau Jawa.
Namun, belum sampai menyeberang menggunakan kapal laut, tersangka keburu diciduk anggota Polsek Pandawan, yang mengejarnya ke Banjarmasin.
Tersangka ditangkap di sekiar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sabtu 3 Maret 2018. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pandawan, untuk proses hukum.
Baca: Jadwal Siaran Langsung MNC TV Crystal Palace Vs Manchester United (MU) Malam Ini - Memori 1992-1993
Dia dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya terluka.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST Bripka M Husaini, Senin (5/3/2018) menjelaskan, tersangka ditangkap pukul 17.30 wita setelah Unit Reskrim Polsek Pandawan melakukan penyelidikan.
Kasus penganiayaannya, terjadi Jumat 2 Maret 2018, sore. Saat itu, korban sedang berada dipinggir jalan umum di samping warung milik Alan, di Simpang Empat Desa Palajau RT 08 /01 Kecamatan Pandawan, HST.
Tiba-tiba tersangka Rusman datang dan terjadi cekcok, lalu ‘adu mulut’ atau saling mencaci antara korban dan tersangka.
Baca: 16 PSK dan Mucikari Ini Kembali Beraksi Puaskan Lelaki Hidung Belang, Alasan Modal Usaha Habis
-
Nekat Lakukan Transaksi Haram di Depan Rumah, Petani di Hulu Sungai Tengah Ini Diamankan
-
Mengamuk dan Acungkan Sebilah Parang, Pria HST Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kasus Zenith Berkurang, Sabu Tambah Ramai, 37 Paket Sabu & 17 Sajam Dimusnahkan
-
Setelah Roni Terciduk Bawa Sabu di Jalan, Satnarkoba Tangkap HG di Rumahnya
-
Pelaku Gendam 100 Gram Emas Ditangkap Polres HST, Begini Modus dan Kronologinya