Aturan Power Bank di Pesawat

Power Bank Bakal Disita Kalau Mau Masuk Pesawat, Pemerintah Keluarkan Larangan Membawanya

Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan

Editor: Royan Naimi
daily mail
power bank 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Power bank sangat penting bagi pengguna ponsel, sering dibawa termasuk sampai ke dalam pesawat terbang atau dalam perjalanan.

Namun, baru-baru ini pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang penumpang bawa power bank ke dalam pesawat.

Adapun power bank yang dilarang dibawa dalam penerbangan dibuat kriterianya.

Larangan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.

Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini.

Baca: Kemenhub Larang Power Bank Masuk Pesawat, Ini Jenis Baterai Lithium yang Dibolehkan Dibawa

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana pada kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan Selasa (13/3/2018).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, maka besaran daya power bank yang diizinkan untuk dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.

Bila penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, maka wajib untuk melaporkannya ke petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank untuk setiap penumpang," tutur Ikhsan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung SCTV Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champion - Barcelona vs Chelsea, MU Vs Sevilla

Baca: Hanya 2 Power Bank Boleh Dibawa ke Pesawat, Ingat Dilarang Keras Masuk Bagasi Lho!

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan untuk mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan.

Sehingga, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan.

Aturan itu dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China, baru-baru ini.

Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, namun dengan Surat Edaran tersebut, diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Terapkan Aturan tentang Power Bank bagi Penumpang"

Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved